LABUHANBATU, metro7.co.id – Tahun 2023 ini, peraturan daerah corporate social responsibility (Perda CSR-Red) bakal disahkan karena tahapannya sudah masuk Prolegda di tahun sidang ke empat di DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra Abdul Karim Hasibuan melalui seluler WhatsApp, Minggu (08/01/2023) mengatakan, bahwa Perda CSR tersebut, sudah masuk dalam Prolegda di tahun sidang ke-empat pada tanggal 26 September 2022 s/d 25 September 2023 nantinya.

Dijelaskan, kegiatan perda CSR kini sudah masuk pada Prolegda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Iya, Perda CSR mau dibahas kembali antara Pemkab dan DPRD Labuhanbatu. Jadi belum bisa disahkan. Karena pembahasan yang lalu adalah hasil kerja DPRD periode 2014-2019. Jadi hasil pembahasan DPRD yang lalu tidak bisa langsung, disahkan karena DPRD nya/orang-orangnya sudah berganti,” ujarnya.

Sedangkan akan digelarnya rapat sidang Paripurna pada pengesahan Perda CSR harus melalui tahapan-tahapan dalam pembahasan meskipun saat ini terlalu dini kalau cerita rapat paripurna karena masih belum diagendakan, setelah sama -samah sepakat barulah akan diparipurnakan nantinya.

“Iya, kita berharap mudah mudahan tahun 2023 ini, Labuhanbatu punya Perda CSR,” terangnya.

Ketika disinggung pada tahun 2019 lalu, mengapa Perda CSR gagal disahkan DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim menjelaskan, pada tahun itu, ketika akan digelarnya agenda rapat istimewa paripurna DPRD tentang pengesahan Perda CSR memang sempat gagal, dikarenakan ketidakhadiran eksekutif.

“Iya, saya sempat juga menanyakan sama kawan-kawan Pansus DPRD karena Perda CSR yang bahas itu Pansus, mereka bilang belum pas waktunya kemudian diagendakan rapat paripurna pengesahan tapi pihak eksekutif tidak hadir,” terangnya.

Ditambahkan, ketidakhadiran eksekutif ketika rapat paripurna DPRD tentang pengesahan Perda CSR tersebut, belakangan dirinya mendengar ketidak seimbangan pada komposisi struktur dalam kepengurusannya.

“Saya belakangan mendengar ketidakhadiran eksekutif di agenda rapat pengesahan DPRD karena tidak adanya keseimbangan pada komposisi struktur,” tandasnya.

Seperti diketahui, dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR) diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal sedangkan CSR dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi di Indonesia.

Adapun beberapa contoh program CSR yang dapat dilakukan misal yakni, perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, pembangunan jembatan, dan kegiatan lain yang dipandang bermanfaat bagi masyarakat banyak. ***