Perda No3 Tahun 2022 Tentang RPJMD ditetapkan
LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kini telah mengatur langkah langkah pengetahuan setelah ditetapkan peraturan daerah nomor 3 Tahun 2022 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026 dan penggunaan aplikasi sistem informasi daerah atau SIPD.
Dalam hal tersebut, dalam meningkatkan pemahaman dan penggunaan aplikasi SIPD yang telah terintegrasi dari RPJMD, Renstra, RKPD, KUA, Penganggaran, Penatausahaan dan Akuntansi pelaporan.
Maka dari itu, kini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu membuka Workshop dan Finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 dan Renstra OPD serta sosialisasi SIPD Bappeda Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian Dalam Negeri dan USU di Labersa Hotel Convetion Center Balige Tobasa Sumatera Utara Rabu 10/8/2022 sampai dengan 13/8/2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, ketika membuka workshop mengatakan dengan telah ditetapkannya peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 3 Tahun 2022 tentang RPJMD 2021-2026.
Menurutnya, maka dokumen tersebut, menjadi dasar penyusunan rencana strategis daerah tahun 2021 2026 bagi seluruh perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu.
“Jadi, workshop yang digelar selama empat hari tersebut diikuti 138 peserta terdiri dari Kasubag Program, Bendahara dan operator seluruh intansi Pemkab Labuhanbatu,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kemendagri Vivin Gunawan,S.S.TP., Oktiyanah dan Rugayyah Pakeu. *