ASAHAN, metro7.co.id – Bupati Asahan H Surya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyambut hangat kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto beserta rombongan di Kabupaten Asahan.

Penyambutan tersebut juga diikuti bersama Forkopimda, Sekdakab Asahan dan OPD, di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (7/6).

Kunjungan kerja (Kunker) Kajati Sumut didampingi Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Lebih lanjut, Rombongan Kejati Sumut bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur Kecamatan Air Joman untuk melakukan Launching Rumah Restorative Justice.

“Selamat datang kepada Kejati Sumut beserta Rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice,” ucap Bupati di Awal sambutan.

Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya Oleh Kejatisu pada hari ini.

“Semoga Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat di hadiri dari seluruh masyarakat di Wilayah Kabupaten Asahan,” pungkasnya.

Dalam sambutannya usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kejatisu juga mengatakan pada Launching Rumah Restorative Jastice pada hari ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.

“Yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020),” jelas Kejatisu.

Kejatisu juga menjelaskan launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice.