SULA, Metro7.co.id – Enam bulan terlewatkan, delapan guru kontrak di SMA Muhammadiyah Falabisahaya di tahun 2021 belum terbayarkan. Sedangkan dana BOS di 2021 sudah dicairkan tiga tahap.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kacabdikbud), Syawal Umanahu mempertanyakan, terkait gaji guru honorer yang tercantum pada dana BOS 2021 per triwulan telah dicairkan.

“Anggarannya ke mana, ini hak-hak guru honor yang dibayar melalui dana BOS, kenapa belum terbayar dan anggaran ini harus dipertanyakan,” ucap Syawal Umanahu di ruang kerjanya, Senin (24/1).

Bukan hanya itu, bebernya, berlangsungnya demonstrai siswa SMA Muhammadiyah Falabisahaya di Halaman sekolah, Rabu (12/1). Ada oknum guru dengan frontal menghajar dan mencekik siswa sudah tentunya menyalahi aturan.

Selain itu, Syawal mengatakan, terkait kekerasan oknum guru honorer terhadap siswa yang menyampaikan aspirasinya, maka oknum guru tersebut akan masuk ke ranah hukum. Dan tentunya Kepala Sekolah (Kepsek) dinilai tak lihai dan kurang menyikapi persoalan di lapangan.

“Kasus anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) itu adalah hak siswa. Namun anggaran PIP itu tidak tersalurkan kepada siswa. Nah, ini sudah mengacu ke ranah hukum,” bebernya.

Menururnya, akumulasi dari berbagai persoalan, mulai dari dana BOS dan Anggaran PIP tidak tersalurkan dengan baik, hingga munculnya demonstrasi yang di lakukan oleh siswa. Tentunya demonstrasi tersebut menuntut hak pertama adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan kegiatan siswa yang tidak dihiraukan oleh Kepsek.

“Kasus kekerasan terhadap siswa, apa lagi oknum guru sampai mencekik siswa. Saya harap pihak penegak hukum menindak lanjuti kasus tersebut. Kemudian, guru tersebut akan di sampaikan untuk diberhentikan, karena kewajiban guru itu membina siswa bukan mencekik siswa,” tutur Syawal.

“Fungsi guru adalah mendidik, mengajak, melatih, membina, mengevaluasi, dan menilai peserta didik. Ini anjuran undang – undang. Selanjutnya guru tidak punya hak untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa, kalau begini jadinya, sudah pasti masuk keranah hukum, apa lagi siswa sudah menyampaikan aspirasi secara demokratis,” tegasnya.

Kalau pun ada hal-hal di luar dari dugaan, lanjut Syawal, seperti pelemparan seng dan lain-lain, maka seorang Kepsek dan guru harus mengamankan siswa dengan cara terdidik bukan bertindak seperti premanisme atau tindakan anarkis.

“Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan, bai secara kekeluargaan mau pun secara mekanisme hukum, dan hal – hal yang terkait dengan persoalan pelanggaran terhadap PIP sudah saya sampaikan ke Ombudsman Provinsi Malut, kemudian saya juga sudah sampaikan masalah ini ke pihak Muhammadiyah dan pihak Muhammadiyah akan turun ke Falabisahaya bersama kami dalam waktu dekat,” pungkasnya.