Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan CPNS Diserahkan
ASAHAN, Metro7.co.id – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 37.1-BKD-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-BKD-Tahun 2022.
Hal tersebut tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (10/5).
Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin pada laporannya menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin juga melaporkan peserta yang akan menerima SK CPNS pada hari ini sebanyak 17 orang dengan rincian 7 orang di unit kerja Tenaga Teknis dan 10 orang di unit kerja Tenaga Kesehatan (Puskesmas).
“Untuk formasi PPPK Tahun 2021 ada 205 orang PPPK Tahap I yang hari ini akan menerima SK PPPK dengan rincian Guru SD 174 orang dan Guru SMP 31 orang,” ucap Nazaruddin mengakhiri laporannya.
Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengingatkan kepada CPNS yang telah diangkat jangan berniat untuk pindah/mutasi.
Kemudian baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara saudari bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara-saudari pada saat melamar CPNS.
“Dan Untuk PPPK Wakil Bupati Asahan mengingatkan, PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi,” tegas Bupati Asahan.
Kata Bupati, Karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK, Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.