PADANGSIDIMPUAN, metro7.co.id -Pemberian sertifikat oleh Wali kota Padangsidimpuan atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Pj. Wali kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan, SKM, M.Kes diwakili oleh Plh. Sekda kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, SH, MH menyerahkan langsung sertifikat penghargaan di Halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (29/11/2023).

Setelah upacara HUT ke-52 KORPRI Pemberian sertifikat oleh Walikota Padangsidimpuan atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 795 tahun 2023 mendapatkan predikat naik nilai “A” indeks 4,04 tahun 2023 kepada Bagian Organisasi Sekretariat kota Padangsidimpuan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Plh. Sekda mengatakan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) yang mejadi lokus penilaian dengan perolehan indeks tersebut penjabat wali kota Padangsidimpuan memberikan sertifikat penghargaan kepada unit lokus yang dinilai pada tahun 2023 dimana koordinator penilaian PEkppp adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (setda) Kota Padangsidimpuan, perangkat daerah yang di nilai adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan dengan nilai indeks 4,24 Kategori A, Dinas Sosial nilai indeks 3,98 Kategori B+ dan Kecamatan Padangsidimpuan Utara memperoleh nilai indeks 3,91 Kategori B+.

Hal ini juga menjadi penunjang kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif.

Dikatakan bahwa ini yang menjadi harapan pelaksanaan PEKPPP bukan hanya sekadar bertujuan menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik, namun untuk meningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala. ***