BATU BARA, metro7.co.id – DPC PJS Kabupaten Batu Bara apresiasi Bupati Batu Bara H Zahir yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 450/8573.

Surat edaran tersebut tentang larangan pesta kembang api dan larangan adanya perayaan di tempat umum dan tempat hiburan malam pada malam tahun baru 2023.

Hal itu ditetapkan Bupati Batu Bara guna dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pengurus DPC PJS Kabupaten Batu Bara menyebutkan bukan hanya larangan pesta kembang api saja. “Melainkan serta larangan di tempat-tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJR) Drs Ebson A Pasaribu saat rapat kecil di markas Wappress, Rabu (28/12) juga mengatakan sebagaimana diketahui larangan tersebut dituangkan Bupati Batu Bara melalui Surat Edaran Nomor 450/8573.

Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di tempat umum dan hiburan malam pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, pada Sabtu (24/12) malam lalu.

“Kita tahu kalau tujuan penerbitan surat edaran tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga kita dukung sepenuhnya,” kata Pasaribu.

Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batu Bara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mrndukung sepenuhnya penerapan surat edaran tersebut.

“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan surat edaran tersebut di lapangan,” sambungnya.

Terakhir Pasaribu menyebutkan ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batu Bara bakal menggelar pesta akhir tahun.

Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp35 ribu itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.

Terkait itu PJS Kabupaten Batu Bara minta ketegasan Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal.