MUARADUA, metro7.co.id – Plh Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan, Joni Rafles menghadiri kegiatan rekonsiliasi iuran wajib Pemda, PNS, dan Anggota DPRD Kabupaten OKU, Selatan, Timur, Kota Prabumulih, Muara Enim, dan Pali triwulan II Tahun 2024, Kamis (20/6).

Kegiatan yang digelar di Graha Serasan Seandanan ini sebagai bentuk sinergi dalam rangka implementasi sesuai amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun tujuan kegiatan itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran JKN Pekerja Penerima di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mana sebagai dasar kegiatan.

Yaitu, rekonsialiasi data iuran yang bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait data penerimaan iuran antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan, sehingga mendapatkan data yang valid.

Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo melalui Plh Sekda menyampaikan, Pemkab Oku Selatan sangat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Salah satunya dalam hal penyetoran iuran PNS Daerah dan Anggota DPRD,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang telah memilih Kabupaten OKU Selatan sebagai tuan rumah

“Selamat datang dan mengikuti acara ini kepada seluruh tamu undangan, semoga dari kegiatan hari ini dapat membuatkan hasil yang bermanfaat bagi kita semua,” ujar Plh Sekda.