MUARADUA, metro7.co.id – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Selatan, Joni Rafles memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kamis (28/6).

Rapat ini menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden RI ini, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan menggelar pengukuhan Kepala Desa dan BPD terkait perpanjangan masa jabatan.

Dari hasil rapat, Plh Sekda menyampaikan, pengukuhan ini akan berpusat di Pemda OKU Selatan. Terkait waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan Bupati OKU Selatan.

“Saat ini Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo masih berada di Makkah menjalankan Ibadah Haji. Namun pelaksanaan Pengukuhan dipastikan akan berlangsung dalam waktu dekat di Bulan Juli 2024,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Kepala PMPD, Kepala Bagian Umum Perlengkapan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Bagian Hukum untuk bekerjasama.

“Terus berkoordinasi terkait teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan pengukuhan ini,” ujarnya.