BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Kantor Hukum David Sumin and Partners menyesalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/354/X/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) atas dugaan kasus penyerebotan tanah milik masyarakat di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan oleh PT SAML.

Lewat kuasa hukum David Sumin and Partners, pihak masyarakat yang diwakili oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo sebelumnya telah membuat laporan aduan kepolisian atas dugaan tindakan penyerobotan tanah seluas 138,82 ha yang diduga dilakukan terlapor atas nama DRS dan AS selaku manager PT SAML.

“Kami menyesalkan tindakan Ditreskrimum Polda Babel yang menghentikan penyelidikan, sebab ahli hukum pidana yang kami ajukan bukan diakomodir dan didengar keahliannya, malah justru diabaikan begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan hukum yang tepat. Tapi justru menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana yang tekesan diputuskan tiba-tiba dan tergesa-gesa,” ungkap Sumin mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partners, Jumat (6/9) siang, di Sungailiat.

Padahal, kata Sumin, keterangan ahli itu sangat penting guna membantu pihak penyidik mencari kebenaran fakta dalam menetapkan seorang tersangka, membebaskan, atau menghukum terdakwa.

“Begitu pentingnya kedudukan seorang ahli, sehingga dalam perkara pidana yang menarik perhatian publik, kehadiran ahli sangat perlu. Ilmu pengetahuan dan hakikat keadilan yang disebut dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP seolah diabaikan penyidik Ditreskrimum Polda Babel. Mestinya kedudukan ahli dalam perkara ini tidak serta merta diabaikan, sehingga berdampak merugikan semua pihak yang mencari keadilan,” paparnya yang turut mempertanyakan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana dalam perkara itu.

Dirinya menilai bukti permulaan yang diajukan telah terpenuhi untuk menyatakan ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyerebotan.

Dengan demikian, kata dia, perkara tersebut semestinya layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagai proses lanjutan mencari dan mengumpulkan alat bukti, supaya bisa menetapkan tindak pidana dan tersangkanya.

Ditreskrimum Polda Babel dalam perkara ini, dia katakan sangat lah terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat penyidikan, termasuk melibatkan seorang ahli yang bisa membantu membuat perkara tersebut terang-benderang.

Selain itu, Sumin menilai, penyidik pun telah mengabaikan Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 2/G/2020/PTUN.PGP Jo Putusan PT TUN Medan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN Jo Putusan MA RI Nomor 271/K/TUN/2021 yang telah mengabulkan gugatan kliennya.

“Perlu diingat dan diketahui bersama, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Nomor 2/G/2020/PTUN.PGP tanggal 18 Agustus 2020 dengan amar putusannya ialah menyatakan menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penguggat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 Tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo,” imbuh Sumin, dengan didampingi rekan seprofesinya, Badiuz Adha.

Dia menambahkan, kemudian pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 214/B/PT TUN-MDN tanggal 3 Desember 2020, yang amar putusan menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II, menguatkan putusan PTUN Pangkal Pinang yang dimohonkan oleh pihak PT SAML.

Lalu, dilanjutkan ke tingkat Mahkamah Agung dengan amar Putusan Nomor 271/K/TUN/2021 Tanggal 18 Agustus 2021 yang menolak permohonan kasasi PT SAML dan Bupati Bangka.

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, maka secara terang dan nyata jika PT SAML tidak memiliki izin menguasai lahan atau tanah yang dimiliki klien kami, dan karenanya pula unsur-unsur dalam Pasal 385 ayat 1 (satu) KUHP terpenuhi secara hukum,” kata Sumin.

Penyidik pun, lanjut dia, terkesan mengabaikan fakta pemeriksaan lapangan yang dilakukan pihaknya bersama Subdit II Ditreskrimum Polda Babel saat bertandang ke lokasi kebun sawit milik masyarakat yang bersengketa.

Apalagi, di lokasi tersebut didapati kelapa sawit yang telah ditanam oleh pihak terlapor.

Sedangkan, masyarakat setempat, kata Sumin, tak pernah memberi izin atau menjual tanahnya tersebut untuk ditanami kelapa sawit oleh pihak terlapor.

Karena itu, Sumin menilai, fakta yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari pemenuhan unsur delik yang semestinya tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja.

Tidak adanya kejelasan berdasarkan hukum mengenai unsur pemberhentian penyelidikan perkara tersebut dia tegaskan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya Bangka Belitung.

“Kalau lah menguasai dan menyerebot tanah orang lain, menanam apapun di tanah orang lain tanpa seizin pemiliknya, apakah itu bukan perbuatan melanggar hukum. Bila perbuatan itu bukan tindak pidana. Lantas perbuatan tersebut merupakan perbuatan apa,” tanya Sumin heran.

Sumin juga menjelaskan, dalam proses penyelidikannya, akses informasi penanganan perkara yang minim turut berdampak pula pada tidak adanya ruang bagi pihaknya untuk terlibat dalam proses gelar perkara.

Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba, dalam prosesnya, penyidik juga kata Sumin, tidak membuka dan menjelaskan setiap bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan, sehingga para pihak dalam berperkara tak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan.

Catatan-catatan tersebut, kata dia, menunjukkan penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Babel masih mengesampingkan kepentingan pihak korban.

“Kami menilai Ditreskrimum Polda Babel tidak profesional dalam menangani perkara yang telah kami layangkan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri tergerus karena ulah oknum-oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara tidak profesional. Untuk itu, selanjutnya kami akan mengambil sikap dan langkah hukum terukur untuk bisa membela kepentingan dan hak hukum klien kami,” tegas Sumin.

Sebagai informasi, sengketa antara masyarakat pemilik tanah di Desa Mendo dengan PT SAML bermula ketika tanah masyarakat yang seluas 138,82 ha telah ditanami kelapa sawit oleh PT SAML secara sepihak sejak tahun 2021 silam.

Sedangkan, berdasarkan kesaksian dari Raden Laurencius Johny Widyotomo, yang mewakili masyarakat dan juga korban menegaskan kalau para pihak yang tanahnya diduga diseroboti oleh PT SAML, tidak pernah memberikan izin atau menjual tanahnya ke pihak perusahaan.

Akibat perbuatan yang diguga dilakukan DRS dan AS tersebut, kliennya pun dirugikan secara materil atas lahan seluas 138,82 ha, dengan total kerugian sebesar Rp2.776.400.000.

“Jadi Raden Laurencius Johny Widyotomo ini, selain juga sebagai korban, ia juga membuat laporan aduan ini atas kuasa dari para pihak lainnya yang juga memiliki tanah tersebut. Jadi para pemilik tanah itu memberikan kuasa kepada Raden untuk membuat laporan ke pihak kepolisian dan menunjuk kami sebagai pengacaranya,” sambung Badiuz.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Ritman Todoan A Gultom, saat dihubungi redaksi, Minggu (8/9) siang, untuk dimintai keterangannya terkait perkara tersebut melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.