BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Kapolsek Pemali, Ipda Rusdi Yunial angkat suara terkait aktivitas penambangan timah yang beroperasi di dekat bibir Jalan Raya Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2) sore, Kapolsek memaparkan kalau pihaknya telah melakukan upaya pre-emptif dan preventif guna menyelesaikan polemik tambang tersebut.

“Bahwa Polsek Pemali tidak pernah melakukan pembiaran terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Saudara Amat. Polsek Pemali sudah melalukan upaya-upaya pre-emptif dan preventif,” papar Kapolsek.

Dirinya juga menjelaskan kalau Amat sebagai pemilik tambang sebelumnya sudah pernah menjalani sanksi pidana yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bangka.

“Beliau sudah menjalankan hukuman [penjara] sesuai dengan konsekuensi yang sudah beliau lakukan,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Kapolsek, pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap keberadaan tambang tersebut, yakni aktivitas penimbunan lubang galian bekas tambang tersebut yang telah disepakati bersama antara Amat dengan pihak Satpol PP Kabupaten Bangka.

“Beliau punya itikad untuk lakukan penimbunan, dan beliau sudah buat surat pernyataan yang disampaikannya ke Pemkab Bangka melalui Satpol PP. Kami juga bersama Forkopimcam terus memonitoring aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh saudara Amat,” tegas Ipda Rusdi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkab Bangka, Tony Marza, saat dihubungi, Senin (27/2) sore, berkata pihaknya hingga kini terus mengawasi aktivitas penimbunan lubang galian bekas tambang tersebut sejak bulan Januari 2023 lalu.

“Sudah dipanggil [Amat], dan sudah ada surat pernyataan untuk menimbun. Sekarang kita lakukan penindakan persuasif. Sudah selesai masalah itu,” jelas Kasat.