BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Rencana pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan, memicu polemik politik.

Perihalnya, pengesahan rapat paripurna yang diselenggarakan Jumat, 5 Agustus 2022 lalu diduga tidak sesuai aturan.

Berdasarkan daftar hadir rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri, dijelaskan oleh sumber redaksi bahwa rapat tersebut hanya dihadiri 21 anggota DPRD saja.

Sedangkan bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bangka, maka rapat paripurna bisa dikatakan sah bila memenuhi jumlah 2/3 anggota DPRD.

“Sesuai PP 12 Tahun 2018 dan Peraturan Tatib DPRD Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019, setiap rapat paripurna itu harus kuorum, apalagi yang bersifat pengambilan keputusan pergantian pimpinan DPRD sudah diatur tegas bahwa harus 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Berarti minimal 23 orang anggota,” ujar sumber kepada Metro7 yang menegaskan kalau pelaksanaan rapat paripurna pergantian Pimpinan DPRD Bangka tersebut dinilai tidak sah bila memang hanya dihadiri 21 orang anggota DPRD.

Dilanjutkan, jika rapat paripurna tidak kuorum maka mesti ditunda 2×1 jam, dan bilamana tidak memenuhi kuorum juga, harus menunggu hingga 3 hari sampai rapat Badan Musyarawah (Banmus) diadakan.

“Mekanisme harus dilalui. Kalau tidak, berarti rapat paripurna tidak sah, dan tentu berdampak terhadap keabsahan pergantian kursi pimpinan tersebut, ya,” lanjutnya.

Redaksi kemudian mencoba menghubungi beberapa anggota DPRD Kabupaten Bangka yang menghadiri rapat paripurna melalui pesan seluler sebagai perimbangan informasi.

Namun, dari 6 anggota DPRD yang dihubungi, tak satu pun yang memberikan keterangan.

Sementara, Mendra Kurniawan sendiri dalam pernyataan Jumat (30/9) siang mengatakan dirinya menghargai Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai pergantian kursi Wakil Ketua I DPRD Bangka tersebut.

“Jadi, menanggapi SK yang sudah turun dari gubernur berkaitan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, saya pribadi dan sebagai anggota DPRD yang kebetulan menyangkut pribadi saya menghargai, dan kita pun saling menghargai bersama kawan-kawan anggota DPRD yang lain, terkait hak dan kewajibannya,” ungkap Mendra yang menambahkan bahwa rencana pelantikan Taufik Koriyanto sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka yang akan menggantikan dirinya selesai dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada hari ini.

“Untuk hari ini memang sudah final di Banmus, [bahwa] pelantikan tetap dilakukan. Itu adalah hak dan keputusan seluruh anggota Banmus. Tapi saya pun ada hak dalam upaya mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya SK pak Gubernur kita lakukan PTUN,” tegas politisi Gerindra yang telah duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka sejak 2014 silam.

Dirinya menjelaskan alasan akan membawa hal ini ke ranah PTUN lantaran menilai rapat paripurna yang membahas pergantian kursi pimpinan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2022 yang lalu tersebut tidak kuorum.

“Kita masih berpegangan pada tatib dan PP yang sudah jelas dasar awalnya itu adalah paripurna berupa berita acara dan keputusan DPRD. Hal tersebut yang kita pertanyakan karena posisinya, rapat tersebut tidak kuorum. Itu yang kita pertanyakan,” tuturnya.

Mendra juga menekankan jika dirinya enggan saling beradu argumen terkait hal ini karena telah memercayakan penyelesaian polemik tersebut ke pihak PTUN.

“Kita tidak bisa saling berargumen, sehingga saya serahkan melalui mekanisme hukum, yakni PTUN yang memang berhak mengadili apakah hal ini dibenarkan atau tidak cocok secara aturan,” tutup Mendra.