BATU BARA, metro7.co.id – Pelaku diduga pengerusakan jendela rumah hingga mengancam jiwa seseorang, Pria berusia 43 tahun berinisial NS alias Alon diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, Jumat (9/6) siang.

Pelaku diciduk polisi karena terbukti nekat meresahkan warga hingga merusak rumah seorang warga di dusun II Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara pada, Selasa (30/5).

“Karena si korban merasa nyawanya sudah terancam dan telah mengalami kerugian akibat kaca jendela rumahnya dipecahkan pelaku dengan lemparan batu, korban langsung melapor ke polisi,” ungkap Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, Jumat (9/6).

Kasi Humas menuturkan, menurut keterangan pelapor Risma Marsaulina Hutagalung (67), pelaku mendatangi pelapor dirumahnya melakukan keributan hingga meresahkan dirinya dan warga sekitar.

“Pelaku juga berulang kali meluapkan amarahnya hingga melontarkan kalimat ancaman akan membunuh terlapor,” bebernya.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin, tim opsnal langsung mengamankan pelaku dikediamanya di dusun 5 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir, sekira pukul 11.30 Wib, Jumat siang itu juga.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, kini pelaku menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Lima Puluh.