Wonosobo, metro7.co.id – Jelang sore hari di sebuah gubug kecil di perbatasan desa, tampaklah sepasang suami istri, memajangkan rentetan jajanan kopi dan gorengan yang berjejer di meja, sebagai profesi warung di tepi Jalan, mereka saling sapa dan berbincang dengan pembeli.

Mereka saling berdiskusi, debat terbuka wacana politik desa yang seakan akan menjadi salah satu topik pembahasan utama, hampir menggema disetiap ungkapan,tak hanya di warung itu bincangan bahkan bisikan kecil terjadi diwarung-warung lainnya hampir di sudut sudut desa terkait bahasan calon kepala desa.

Ada sekitar 30 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan pada Rabu Kliwon, 26 Oktober mendatang di Kabupaten Wonosobo, serentak menggelar pemilihan orang nomer satu di desanya.

Meskipun politik tingkat bawah dampaknya sangat terasa dan panas tak kalah menarik bahkan lebih rawan dari pemilihan presiden, pemilihan legislatif ataupun pemilihan kepala daerah.

“Pemilihan Kepala Desa itu butuh modal banyak. Bahkan, seorang calon kades bisa butuh modal kurang lebih 150 – 300 juta rupiah baik untuk modal dan beli suara” kata AZ dalam bincang-bincangnya di sebuah warung.

Money Politics atau Politik uang di desa bukan menjadi rahasia lagi, yang tak pernah dihindari kita, sangat sulit untuk terbukti dan dibuktikan, tetapi tidak sedikit orang membicarakannya. Kondisi inilah sangat berpengaruh terhadap kondisi pemilihan karena pengaruh politik uang tidak pernah terbukti secara hukum karena memang belum diatur secara detail terkait dengan politik uang pada kompetisi pemilihan kepala desa.

Kondisi ini perlu kajian yang khusus untuk memerangi politik uang pilkades dan merumuskan menjadi sebuah regulasi untuk pengaturan pemilihan-pemilihan pilkades selanjutnya untuk Indonesia lebih baik.

Jika ini terus menjadi tradisi yang mengakar, dan akan menjadi budaya yang susah di hilangkan maka dipastikan kondisi desa tidak akan pernah ideal sesuai keinginan kita bersama. Karena ketika menjabat mereka akan berusaha balik modal, semena mena dan praktek korupsi.

Sebenarnya politik uang bisa di pidanakan, adapun peraturan yang terdapat pada KUHP pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat memberikan sambutan pada saat sosialisasi Pilkades pada Jum’at (23/09/2022) meminta peserta untuk tidak melakukan money politik

“Harapan saya, Pilkades nanti bebas dari adanya money politic, ini untuk mewujudkan pesta demokrasi yang aman, nyaman, dan demokratis,” tandasnya.

Saat ini, diketahui sudah mulai proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa. Terdapat 3 desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 orang, di PPantaranya Desa Beran Kepil sebanyak 11 orang, Jolontoro sebanyak 10 orang, dan Gumawang Kidul Watumalang 7 orang.

Menyikapi hal tersebut, Afif meminta agar panitia pelaksana melakukan seleksi tambahan berbasis pada pengalaman bekerja di lembaga kemasyarakatan, tingkat pendidikan, dan pengabdian.

Diharapkan Camat dan Forkompinca terkait turut aktif menciptakan iklim dan situasi yang kondusif, mengingat masih ditemukannya potensi eskalasi tinggi di beberapa desa.

Kepala Desa terpilih nantinya mampu memajukan desanya tanpa adanya pressure dari pihak manapun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menekankan, persiapan Pilkades Serentak benar-benar dipersiapkan secara matang, tidak terdapat kendala baik teknis maupun non teknis serta permasalahan serius di lapangan.

“Persiapan Pilkades Serentak ini benar-benar harus matang, tidak ada permasalahan serius di lapangan,” pungkasnya.

Seleksi tambahan bakal calon dilaksanakan pada 28 September 2022. Sedangkan ujian tertulis akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2022 di Gedung BLK Disnakertrans Wonosobo. ***