Polres Labuhanbatu Tetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD, Kerugian Negara Rp 5 Miliar Lebih
LABUHANBATU, metro7.co.id – Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00 bersumber dari APBD 2013 di Sekretariat DPRD Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui AKP Rusdi, Selasa (21/11/2022) melalui siaran pers mengatakan, bahwa lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu sedangkan satu orang lainnya, adalah pihak swasta, namun telah meninggal dunia.
Dijelaskan, dugaan kasus korupsi ini, merupakan kasus lama yang telah diusut sejak tahun 2018 dengan tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013.
Sedangkan para tersangka saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022, lalu.
“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022),” ujarnya.
Diterangkan AKP Rusdi, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Kemudian, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan).
Sementara dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).
Setelah itu, inisial BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Rusdi memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
Serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.
“Iya, untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,” paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU ” tandasnya.