WONOSOBO, metro7.co.id – Memberikan layanan katerbukaan informasi Polres Wonosobo menggelar Press Release yang diadakan Humas Polres pada Kamis (16/6).

Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Pada saat Press Releasenya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap empat kasus selama kurun waktu tiga bulan dari bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2022 dengan rincian sebanyak dua kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus pencurian sepeda motor, satu kasus pengeroyokan (16/6).

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Wonosobo adalah kasus narkoba pada tanggal 21 Mei tahun 2022 dengan tersangka seorang pemuda berinisial TIM (18 ) yang beralamat di Gataksari Rt 1 Rw 1 Desa Serang Kecamatan Kejajar kabupaten Wonosobo. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah Sabu seberat 1,33 Gram Bruto.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp 8 (delapan) milyar,” tandasnya.

Kemudian Kasus narkoba yang kedua dilakukan pada 6 Juni 2022 oleh seorang pemuda berinisial JRK (26) yang beralamat di Jalan Sumbing No 10 KP. Pencilsari Rt 3 Rw 8 Kelularahan Wonosobo barat Kec. Wonosobo.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 30 (tiga puluh) butir Tramadol/Radol, 30 (tiga puluh) butir Nitrazepam/Dumolid, 30 (tiga puluh) butir Zolpidem/Zudem,dan 1046 (seribu empat puluh enam) butir Dextro.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 197 Subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus juta rupiah) Dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah),” lanjutnya.

Selanjutnya adalah kasus Pengeroyokan pada 7 Mei 2022 oleh dua pelaku ber inisial AG dan DI terhadap korban Afif. kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Terakhir kasus pencurian sepeda motor pada 17 April 2022 di Rest Area Silatri Desa Beran Kecamatan Kepil yang di lakukan oleh seorang pria berinisial KN Alamat Dusun Sijabung Rt. 3 Rw. 1 Desa Pengarengan Kecamatan Kalibawang.

“Tersangka pencurian sepeda motor di kenakan Pasal 362 KUHP yang berbunyi Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tambahnya. *