HALMAHERA UTARA, metro7.co.id – Personel Kodim 1508/Tobelo, personel Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508/Tbl mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumkam XVI/Pattimura, bertempat di Aula Kodim 1508/Tobelo, Selasa (25/08/2020).

Komandan Kodim 1508/Tobelo dalam sambutannya yang diwakili Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Robi Manuel, mengatakan, hukum adalah sesuatu yang perlu kita ketahui dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit dan sebagai keluarga prajurit.

“Kepada seluruh anggota dan persit yang hadir agar benar-benar menyimak dan menanyakan perihal tentang ketentuan hukum kepada pemateri dengan alasan hukum merupakan salah satu hal yang rumit dan rentan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari,” tegas kasdim.

Dalam kesempatan tersebut Kakumdam XVI/ Pattimura Kolonel Chk Edy Purwoko dalam materinya menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum bagi anggota Kodim 1508/ Tobelo, dan Kipan C Yonif RK 732/Banau, pengawasan melekat atau pengawasan internal.

“Sebagai salah satu fungsi Komando dalam melaksanakan program pembinaan personel serta pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit untuk meningkatkan ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib,” katanya.

Diharapkan kepada para anggota dimintanya kerja dengan baik dan hindari pelanggaran sekecil apapun serta dihimbau kepada seluruh anggota untuk kasus perdata yakni pembelian sebuah tanah banyak terjadi dalam kehidupan sehari- hari sehingga apabila ada anggota membeli tanah harus benar-benar mengecek keapsahan ke BPN.

“Agar tidak bermasalah sengketa perdata maka harus di cek kembali keabsahanya di BPN,” harapnya.

Dalam materi penyuluhan hukum, antara lain undang-undang ITE, Hukum dalam Desersi & THTI, insubordinasi, asusila, penganiayaan, KDRT. *