Presiden Jokowi Bakal Resmikan Mal Pelayanan Publik
BREBES, metro7.co.id – Presiden RI, Joko Widodo direncanakan bakal meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes, 5 Desember 2022 mendatang.
MPP Brebes yang berada di eks Kantor Bupati Brebes di jalan Pangeran Diponegoro nomor 141 tersebut telah disulap sedemikian rupa, untuk memberi kenyamanan dan keamanan pelayanan publik.
Peresmian MPP dilakukan serentak bersama 25 MPP lainnya di seluruh Indonesia. Setelah melalui tahapan verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan sudah dinyatakan layak, standar ideal beroperasi.
Bupati Brebes Idza Priyanti juga sudah melakukan Soft Launching, Rabu (23/11) lalu.
Bupati mengatakan, MPP Brebes sudah layak dioperasikan dengan menyediakan sebanyak 185 jenis pelayanan administrasi dari 26 instansi negeri dan swasta. Dengan MPP menjadikan layanan makin efektif, efesien, cepat, ramah dan murah.
“Hadirnya MPP ini bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi bikokrasi. Selain itu, MPP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terintegrasi,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Idza menjelaskan, MPP Brebes sesuai rencana akan diresmikan pada 5 Desember 2022. Namun saat ini sudah membuka layanan karena sudah memenuhi standar MPP Ideal.
“Direncanakan Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden pada 5 Desember mendatang akan meresmikan secara serentak secara virtual zoom,” ujarnya.
“Kami harapkan para pemohon di MPP lebih nyaman dengan dipenuhi seperti pojok laktasi, taman bermain untuk balita dan anak-anak, produk UMKM dan ramah layanan terhadap penyandang disabilitas,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Tety Yuliana menjelaskan, pendirian MPP mendasari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja sama Antar Daerah.
Tety menyampaikan, terdapat 26 Instansi yang memberikan pelayanan di MPP, antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pengairan, Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang (Dpsdapr), Dinas Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Sampah (Dlhps), Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian, Penduduk Dan Keluarga Berencana, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polres Brebes, UP3AD / SAMSAT, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal, Kantor Pertanahan/BPN, BPJS Kesehatan, Bpjs Ketenagakerjaan, Bank Jateng, Kantor Pos, Pengadilan Agama, DPMPTSP Kabupaten Brebes.
“Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas bantuan dan dukungannya sehingga kegiatan penyelenggaraan lebih baik,” tutupnya