SINJAI, metro7.co.id – Program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai sesuai dengan misi yang dijabarkan dalam meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berlandaskan iman dan taqwa, kembali terlaksana tahun ini.

Program itu adalah pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai yang diperuntukan bagi jenjang Strata Satu (S1), Magister (S2) dan Program Doktor (S3).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengemukakan program unggulan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakilnya Hj Andi Kartini Ottong tersebut akan dimaksimalkan sesegera mungkin.

Untuk kuotanya, Jefrianto membeberkan sebanyak 130 orang yang terdiri dari 100 Strata Satu (S1), 20 Magister (S2) dan 10 Program Doktor (S3).

“Insha Allah, tetap kita akan maksimalkan program unggulan pak Bupati,” kata Jefrianto yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/8/2020).

Kendati demikian sebelum dilaksanakan, Jefrianto mengaku masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2019, tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi tersebut yang sementara direvisi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Revisi Perbup dilakukan, kata dia, untuk menyempurnakan beberapa pasal yang dianggap masih menjadi celah dalam tahap seleksi seperti penyempurnaan masa sanggah dan penyesuaian pendaftaran dengan tahun akademik masing-masing jenjang.

“Kalau tahun lalu tidak ada masa sanggah, tahun ini Perbup baru ada masa sanggahnya dan pendaftaran akan dibuka sesuai tahun akademik. Dan kalau sudah selesai dan sudah ditandatangani pak Bupati maka Pansel akan segera buka pendaftarannya,” sambungnya.

Sedang kriteria penerima beasiswa mahasiswa berprestasi, lanjut Jefrianto secara signifikan tetap dan tidak ada perubahan yang mendasar yakni memiliki prestasi akademik, prestasi olahraga, keagamaan, kepemimpinan dan kreatifitas, inovasi iptek, kelangkaaan profesi dan utusan daerah.

“Kita harap putra-putri kita bisa mendaftarkan diri dan jika memenuhi kriteria maka berkesempatan mendapatkan beasiswa seperti bebas biaya semester, selama mereka kuliah di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan syarat minimal akreditasi B,” tandasnya.

Sementara untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti adanya tumpang tindih atau dobel sebagai penerima bantuan tersebut, langkah yang ditempuh adalah melakukan uji faktual dari Universitas hingga ke Kementerian.

“Kami berharap kedepan adik-adik betul-betul bisa memberikan data yang akurat bagi Pansel sehingga kerja Pansel dimudahkan. Kami minta ada kejujuran dari adik-adik juga kalau memang sudah dapat beasiswa dari tempat lain untuk tidak mendaftar lagi di beasiswa Pemkab,” tandasnya.

Sekedar diketahui program ini sudah berjalan selama dua tahun dan untuk tahun 2019 lalu, total keseluruhan yang mendapat beasiswa sebanyak 156 orang. *