JAKARTA, metro7.co.id – Wakil Menteri Agama RI, Dr. H. Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa usulan tambahan gaji Rp 2 juta untuk guru madrasah masih berupa wacana dan belum ada kriteria khusus terkait pelaksanaannya. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan audiensi dengan Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), di ruang sidang Dirjen Pendidikan Islam, Jakarta pada Selasa (5/11).

“Kami perlu mengikuti proses legislasi yang ada, karena penambahan gaji seperti ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Kami di Kementerian Agama terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak para guru, tetapi kebijakan anggaran memerlukan waktu,” ujar Dr. Muhammad Syafi’i yang akrab disapa Romo Syafi’i.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, S. HI., bersama perwakilan guru dari beberapa wilayah, menyampaikan berbagai isu kesejahteraan guru di madrasah, termasuk soal insentif bagi guru non-PNS. “Kami meminta kenaikan insentif bagi guru non-PNS dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta per bulan, seperti yang telah terjadi di Medan yang saat ini memberikan insentif Rp500 ribu per bulan,” ungkap Agus Mukhtar. Ia menekankan bahwa kesejahteraan guru di madrasah, terutama di sekolah swasta, masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Wakil Menteri juga menyoroti tantangan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kuotanya terbatas akibat minimnya dana APBN. “Antrian PPG memang panjang karena alokasi anggaran tahun lalu kurang memadai. Tahun depan, dengan adanya peningkatan APBN, diharapkan kuota pemanggilan PPG bisa ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam audiensi, Eva Kholifah, perwakilan guru non-sertifikasi dari Kebumen, juga menyoroti sulitnya mendapatkan sertifikasi. “Panjangnya antrian dan terbatasnya kuota membuat persaingan semakin ketat bagi guru madrasah non-sertifikasi,” ujarnya.

FGSNI juga menyampaikan permintaan mereka kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perubahan regulasi kepegawaian yang lebih memihak kepada guru swasta, terutama dalam hal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepada Humas BKN, Deni Kurniawan, Ketua FGSNI Agus Mukhtar menyatakan, “Kami meminta revisi aturan yang mempertimbangkan masa pengabdian dan masa kerja guru swasta di madrasah maupun sekolah swasta lainnya.”

Deni Kurniadi dari Biro Hukum dan Kerjasama Humas BKN menanggapi, “Masukan ini akan kami teruskan ke pimpinan. Tahun 2024 memang fokus pada penataan kepegawaian atau honorer, semoga tahun depan bisa ada perubahan arah prioritas,” jelasnya.

Audiensi ini juga memunculkan rencana FGSNI untuk menanyakan kepastian tambahan insentif Rp2 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada pertemuan selanjutnya yang dijadwalkan hari Jumat mendatang. Wakil Menteri Agama pun meminta FGSNI menyerahkan data resmi anggota yang sudah maupun belum bersertifikasi, sebagai langkah untuk pemetaan lebih lanjut terhadap kondisi guru di madrasah.***