Proyek Rabat Beton di Jalan Pramuka Kecamatan Jatiluhur Diduga Proyek Siluman
PURWAKARTA, metro7.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Rabat Beton di Jalan Pramuka Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta diduga proyek siluman karena tidak ada papan Informasi Publik yang terpasang di lokasi pengerjaan.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, pengerjaan pengecoran jalan tersebut tak jelas bersumber anggaran dari mana.
Setiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber anggaran dari Pemerintah wajib memasang informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.
Sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012.
Di sana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan proyek merupakan implementasi asas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik Lsm, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Untuk pemasangan, semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.
Rekanan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
Bila pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait tidak mematuhi aturan tersebut maka wajib dipertanyakan, ada apa dengan proyek tersebut?
Anwar selaku Pengawas Proyek saat dikonfirmasi, Senin (6/6), menjelaskan papan kegiatan ada dipasang di dekat mes deket jembatan tol.
Terpisah, Ramaldi selaku Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Purwakarta mengatakan, seharusnya semua proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah itu wajib memasang papan informasi kegiatan.
“Saya harap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait untuk respon terhadap proyek ini,” pungkasnya.