LABUHANBATU, metro7.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), kini telah memberikan sinyal keras agar supaya kontraktor segera selesaikan kekurangan volume dan kualitas atas 14 paket pekerjaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2022 di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu,(04/10/2023).

Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra E Hutajulu, ST, M.Si H mengatakan, bahwa untuk laporan hasil pemeriksaan memang ada terdapat temuan pada tahun anggaran 2022 sekitar Rp 2,6 miliar.

Dijelaskannya, dari melalui rincian kekurangan volume sebesar Rp1,14 miliar dari 14 pekerjaan dan kekurangan kualitas sebesar Rp 1,48 miliar dari 10 pekerjaan.

Namun temuan kekurangan kualitas sudah dilakukan perbaikan mutu terhadap semua pekerjaan tersebut. “Iya, jadi sisa temuan terhadap kekurangan kualitas tidak ada lagi,” jelasnya kepada wartawan.

Sedangkan temuan kekurangan dari volume dari Rp1,14 miliar sudah ada pengembalian sekitar Rp.816 juta, sehingga sisa pengembalian hanya tinggal sekitar Rp 324 juta lagi.

Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya memberikan sinyal keras terhadap kontraktor tersebut.

Seperti halnya, pada hari ini adakan pertemuan dengan rekan-rekan penyedia yang masih belum melakukan pelunasan atau pengembalian akan temuan untuk meminta kepastian pelunasannya.

“Artinya tetap dilakukan tindakan seperti pertemuan dengan rekan -rekan kontraktor tuk meminta kepastian pelunasan dari sisa temuan BPK RI,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Lentera Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Nelson Manalu menegaskan, saat terjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),bernomor.79/LHP/XVIII.MDN/12/2022.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2022, ada diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas 14 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhan batu sebesar Rp2.621.187.096,32.

Melalui uraian, kata dia, diantara temuan 14 paket ada menyatakan penyedia barang yang teridentifikasi memberikan potensi kelebihan pembayaran pada termin pembayaran sebesar Rp761.792.512,53, misalnya
CV PC, sebesar Rp754.067.489,05.

“Jadi, pihak PUPR harus tegas karena bisa jadi batu sandungan serta terancam pidana baik dari pejabat dinas terkait maupun kontraktor melewati batas waktu 60 hari pengembalian rekomendasi BPK RI,” tandasnya. ***