MUARADUA, metro7.co.id – Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo menyampaikan Pendapat Akhir Bupati OKU Selatan pada Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam rangka Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023, Selasa (15/8).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata ini diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus II oleh Erlina Virgosia.

Selanjutnya laporan Panitia Khusus III yang disampaikan oleh H Alkaf Najmi, dan terakhir penyampaian paporan oleh Panitia Khusus IV yang disampaikan oleh Doris Novalia.

Dari laporan Tiga Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU Selatan menyatakan setuju terhadap Tiga Reperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023.

Dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Keputusan Bersama yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan Drs H Herman Azedi.

Usai pembacaan Rancangan Keputusan bersama, selanjutnya pelaksanaan Penandatanganan Keputusan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten OKU Selatan dan Bupati OKU Selatan terhadap Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023.

Penandatangan sendiri dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan dan Bupati OKU Selatan, serta didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan dan Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan.

Bupati OKU Selatan dalam kesempatan ini menyampaikan, terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU Selatan dan instansi terkait yang telah berperan aktif dalam pembahasan tiga Raperda.

“Sehingga, akhirnya para Anggota Dewan Terhormat menyetujui Tiga Raperda Kabupaten OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut dan telah ditandatangani Keputusan Bersama oleh DPRD OKU Selatan dan Bupati OKU Selatan,” bebernya.

Bupati mengatakan, Raperda harus mendapat pembinaan dari Gubernur dalam bentuk evaluasi dan fasilitasi terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan.

Adapun Raperda yang akan difasilitasi Oleh Gubernur adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan  Raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

“Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievalusi, dengan berkonsultasi dengan Menteri Dalam  Negeri dan Menteri Keuangan,” ungkap Bupati.

“Apabila hasil evaluasi dan Fasilitasi tersebut  tidak ada perubahan mendasar, maka Rancangan Peraturan Daerah Tersebut akan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan Nomor Register dari Gubernur,” tutupnya.