ASAHAN, metro7.co.id – Tujuh Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Fraksi Gerindra Bambang Rusmanto, Golkar Lindung Panjaitan, PDI Perjuangan Yenni Manik, Demokrat Rita Marisa Siregar, PAN Nurman Abdi Siagian, PPP Ali Munjar dan Nurani Keadilan Muttaqin.

7 Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Perubahan APBD Kabupaten Asahan tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan.

Kemudian dalam acara ini penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Asahan tahun 2022.

Dan sekaligus Pengambilan keputusan serta penyampaian kata sambutan Bupati Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Baharuddin Harahap, Senin (26/9).

Dikesempatan ini, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat.

Secara khusus kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Sehingga hari ini kita telah mendengar pendapat akhir Fraksi-fraksi dengan keputusan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan,” bebernya.

“Tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah Taufik.

Taufik Zainal mengatakan, melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami menyadari besarnya dukungan Dewan yang terhormat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan.

“Kami juga mengapresiasi pendapat Dewan yang terhormat yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam materi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, agar lebih optimal serta tepat sasaran,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati Asahan mengatakan, kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara Kebijakan Daerah dan Kebijakan Nasional.

“Serta untuk meneliti apakah Rancangan Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan daerah lainnya,” sambungnya.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Asahan yang diwakili Wakil Bupati Asahan dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan disaksikan Para Asisten, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 1.629.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.684.299.402.539

Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Asahan Sebelum Perubahan APBD Rp. 1.644.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp. 1.771.924.042.028

“Anggara Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp 15.000.000.000 setelah Perubahan Rp 91.390.001.527,” tutupnya.