TANJABTIM, metro7.co.id – Ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, Rabu(28/08/2020) siang, ratusan masyarakat melakukan aksi unjukrasa di halaman depan kantor Bupati Tanjabtim.

Mereka yang mengklaim tergabung dalam massa dari serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu membentangkan spanduk bertuliskan Cabut Izin PT. Kaswari Unggul.

Banyak hal yang saat itu disampaikan oleh perwakilan aksi yang mewakili massa, jika sampai saat ini terus terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak PT. Kaswari Unggul. Sebab menurut pendemo, didalam lahan yang dimiliki PT. Kaswari Unggul seluas 3.470 hektar ada lahan masyarakat yang memiliki legalitas.

“Kami ingin pemerintah daerah Tanjabtim tegas dan tidak bertele tele dalam menindak perusahaan yang mengambil hak masyarakat, salah satunya PT. Kaswari Unggul ini,” ungkap Agung dalam aksinya.

Massa juga menginginkan adanya rekomendasi dari Bupati Tanjabtim agar lahan PT. Kaswari Unggul seluas 148 hektar yang belum memiliki izin lingkungan menjadi tanah objek reforma agraria.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Sekretaris daerah, Sapril mengatakan, Persoalan konflik lahan PT. Kaswari Unggul dengan masyarakat di Tanjabtim ini telah ada sejak lama.

Dijelaskannya, hingga saat ini PT. Kaswari Unggul di kabupaten Tanjabtim memang belum memiliki HGU, namun demikian PT. Kaswari Unggul masih memiliki hak perdata atas lahan yang dimilikinya.

Ditegaskan sekda, selama ini pemerintah daerah Tanjabtim telah memberikan sanksi sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan PT Kaswari Unggul, termasuk menyegel 148 hektar lahan PT. Kaswari yang belum memiliki izin lingkungan di Desa Catur Rahayu Kecamatan Dendang.

Pemkab Tanjabtim meminta pendemo untuk menempuh jalur hukum atas apa yang dituntutnya. *