Residivis Antar Provinsi Bersenjata Api Diringkus Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU, metro7.co.id – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berinisial S (26) dan Y (28) gunakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap beramunisi serta 2 (dua) bilah pisau kini telah diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Jalan H.Adam Malik Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (10/06).
Peristiwa kejadian tersebut, berawal kedua pelaku inisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang, Rabu, (08/06/2022) sekitar pukul 15:00 Wib, ketika di posisi jalan yang lenggang dan sunyi saat itu, kemudian para pelaku merampas tas korban.
Sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku.
Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka -luka.
Dalam peristiwa kejadian tersebut, sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos dan group media
Sesuai harapan masyarakat agar pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu segera mengungkap kasus dan meringkus para pelakunya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, bahwa harapan masyarakat terhadap tindak kriminal kasus itu langsung direspon oleh pihaknya, untuk segera mengungkap peristiwa tersebut.
Kemudian di hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 wib Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Team tekab berhasil membekuk para pelaku.
Ketika melakukan penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya 1 (satu) Sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (satu) Hp, 1 (satu) buah tas warna hitam.
Bahkan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya dan 2 (dua) bilah pisau. Namun, saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku berusaha kabur.
Para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas serta petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
“Iya, pelaku mengaku mendapat senjata api dan Sajam tersebut dari seseorang dari provinsi lampung,” terangnya.
Menurut Kapolres, kini pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut.
Sedangkan hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Saya perintahkan pak kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi,” tegasnya.
Selain itu, para pelaku merupakan residivis, pelaku atas inisial Y sudah 4 (empat) kali divonis penjara dengan masa hukuman variatif.
Sementara, tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.
“Jadi, untuk kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus,” tegas Kapolres.
Adapun terhadap kedua pelaku dijerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama2nya 12 (dua belas) tahun penjara. ***