BATU BARA, metro7.co.id – Dua kawanan laki laki diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Jumat (17/2), sekira pukul 21.30 Wib.

Saat penangkapan kedua pelaku dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmi R Sitorus di dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Salah seorang pelaku merupakan warga dilokasi penangkapan Kabupaten Batu Bara berinisial AP alias Andre (43) dan pelaku satunya berinisial ZPF alias Zera (28) warga Jalan Melati Desa Ketahun Kecamatan Giri Kencana Bengkulu.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, 1 kaca pireks, 1 alat hisap dan mancis,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik, Sabtu (18/2).

Kapolsek juga mengatakan untuk sementara kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diduga pemakai dan telah kita amankan untuk proses pengembangan.

“Kedua pelaku kemungkinan akan kita kenakan Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.