BREBES, metro7.co.id – Pemda Brebes dalam waktu dekat bakal menarik retribusi sampah pada masyarakat, hal itu disampikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes Laode Vindar Aris Nugroho beberapa waktu lalu melalui video yang disiarkan.

Pemda Brebes menggandeng Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Baribis untuk memungut retribusi dimana per pelanggan akan dikenai Rp2 ribu melalui rekening pelanggan PDAM.

Adanya rencana penarikan retribusi sampah menjadi kritik sejumlah masyarakat, Salah satunya Eko Sindung, ia yang mengaku pelanggan PDAM mempertanyakan kolerasi retribusi dengan PDAM.

“Kami pelanggan PDAM butuh kejelasan kenapa dibebankan dengan pelanggan PDAM, apa dasarnya dan bagaimana pertanggung jawabannya,” kata Eko Sindung.

Menanggapi pertanyaan sejumlah warga, Kepala Dinas DLHPS Kabupaten Brebes saat melakukan dialog interaktif, Rabu (28/6) di radio Singosari FM menjelaskan dasarnya, terutama kepada salah satu pertanyaan pemirsa radio Singosari yang mempertanyakan serupa.

“Keputusan tersebut berdasarkan pada undang undang nomor 1 tahun 2022, PP nomor 35 tahun tahun 2023, Permendagri tahun 2007 nomor 21, kemudian Perda nomor 4 tahun 2021, kesemuanya terkait dengan retribusi daerah, kemudian dari dasar hukum tersebut bahwa 180 rupiah ini dibebankan per kilogram dari jumlah volume sampah yang dihasilkan,” terang Laode.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, dasar hukum berikutnya adalah sudah menandatangani kesepakatan dan kerjasama dengan pihak terkait agar ada peningkatan pendapatan asli daerah.

Dengan adanya retribusi Rp2 ribu perbulan, dikatakan Laode akan meningkatkan pertanggungjawaban layanan pengangkutan sampah oleh Dinas, di satu sisi dikatakanya itu akan mengangkat kinerja pendapatan asli daerah.

“Kolerasi dengan PDAM juga sudah melalui beberapa kajian, apalagi kolerasi retribusi sampah bersama PDAM bukan yang pertama di Brebes, sejumlah daerah juga sudah menerapkan,” terangnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Baribis Agus Isyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 27 Juni 2023, menambahkan, kalau penarikan retribusi sampah tersebut sudah di konsultasikan ke Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan.

“Ya kita diminta bantuan saja untuk menitipkan rekening penarikan retribusi sampah yang nilainya Rp2 ribu per pelanggan,” terang Agus.

Ia menyebutkan, kalau saat ini ada 49.112 pelanggan PDAM. Dari jumlah itu, maka ada potensi PAD dari retribusi sampah yang dikelola oleh PDAM mencapai Rp.98.224.000 tiap bulannya. Uang tersebut nantinya akan dimasukan langsung ke kas daerah.

Adapun menurutnya, pihak PDAM sendiri akan mendapatkan upah pungut sebesar 5 persen dari nominal retribusi yang ditarik dari seluruh pelanggan PDAM. Upah pungut dari retribusi sampah itu, kemudian nantinya akan dijadikan sebagai penghasilan resmi dari perusahaan yang dikelolanya.