PELALAWAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah melakukan pleno penghitungan suara Pilkada Pelalawan 2020, selasa 15/12 yang lalu. namun masih menyisakan persoalan.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam pleno yang digelar Paslon Zukri-Nasarudin menjadi pemenang dengan perolehan suara terbanyak, 68.021 suara atau 40,01 persen.

Sementara Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-Muhammad Rais, hanya memperoleh 41.036 suara atau 24,14 persen.

Kemudian Paslon nomor 3 Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli denga memperoleh 38.372 suara atau 23,46 persen.

Dan Paslon nomor urut , Matridi-Habibi berada diposisi terakhir, Matridi-Habibi hanya meraup 22.569 suara atau 13,28 persen.

Dikabarkan bahwa KPU Pelalawan bakal melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih yang belum diketahui jadwalnya namun dipastikan dalam waktu dekat ini.

Sementara itu penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dapat dilakukan jika tidak ada salah satu Paslon yang menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melihat hasil perhitungan tingkat kabupaten kemarin, Zukri-Nasarudin mendapat suara terbanyak, disusul Adi Sukemi-M Rais. Namun selisih perolehan suara sangat jauh, yakni 27 ribu lebih.

Asep Rukhyat SH MH selaku Kuasa hukum Paslon Adi Sukemi-M Rais, mengatakan tidak menerima hasil Pilkada Pelalawan. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen dan bakal melakukan gugatan ke MK.

Dikutip dari Cakaplah.com, Asep juga mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan ketika dokumen sudah lengkap maka akan dikirim ke MK.

Menurutnya banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkada Pelalawan. Diantaranya ialah adanya politik uang.

“Kita buktikan saja di MK, yang dilakukan calon siapa pada Pilkada Pelalawan. Kita sudah kantongi buktinya,” tandas Asep Ruhkyat.