PELALAWAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah mengesahkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sejak 15 oktober 2020 yakni 219.203 DPT yang tersebar di 118 desa dan 850 TPS. Tetapi bagi warga yang tidak masuk DPT tetap akan kehilangan hak pilihnya namun harus memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi kepada awak media, Senin (7/12/2020).

“Setiap warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menyoblos dengan membawa KTP Elektrik.” Jelasnya.

Pernyataan ini juga disampaikan oleh Divisi Program Data dan Informasi KPU Pelalawan, H Priyono kepada awak media.

“Bagi warga yang tidak masuk DPT tidak akan kehilangan haknya, namun harus memenuhi syarat sebagai pemilih.” Jelasnya.

“Penggunaan hak pilih dapat dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS mulai dari pukul 12.00 sd 13.00.” Sambungnya.

Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU pasal 9 ayat 1 bahwa pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-E atau surat keterangan ppada KPPS saat pemungutam suara.

sementara PKPU pasal 9 di ayat 2 Menjelaskan bahwa hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektrik atau Surat Keterangan.