PELALAWAN, metro7.co.id – Pilkada 2020 di tengah wabah covid-19 dapat memicu kekhawatiran, apalagi di Kabupaten Pelalawan yang dikabarkan penyebaran covid-19-nya masih terus terjadi. Namun hal itu tidak menyurutkan niat banyak masyarakat yang memastikan akan tetap menggunakan hak pilihnya.

Yuliati Oroba (30) Salah seorang warga Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentu pandemi ini bukan alasan untuk tidak menggunakan hak pilih.

“Saya akan memberikan hak suara saya di pemilihan nanti. Tentu dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur KPU sampai ke TPS.” Selasa (08/12/2020).

Begitu juga dengan warga lainnya, Aris. Pria yang tingal di desa Talau Pangkalan Kuras ini mengaku akan tetap ke TPS untuk menyoblos paslon pilihannya.

“Ini kewajiban setiap warga negara yang baik, dan saya akan ikut menyalurkan suara di hari pencoblosan nanti,” katanya saat berada di Kota Sorek Satu.

Menurutnya, semua proses pilkada telah dirancang seaman mungkin agar tetap aman dari penyebara corona. Selain itu, tetap saja kesadaran masyarakat adalah yang utama.

“Kalau semua berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan. Serta selalu memakai masker saat berangkat dan pulang dari TPS, saya yakin semuanya aman.” Katanya.

Pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang sangat ketat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan sebagai penyelenggara, telah menyiapkan aturan Protokol Kesehatan (protkes) yang disesuaikan dengan situasi pandemi covid-19 ini.

Penerapan aturan tersebut berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Setiap orang yang datang memberikan hak pilihnya harus menerapkan protkes. Penegakan protkes di TPS langsung dikawal oleh (KPPS).

Pemilih yang suhu tubuhnya melewati batas yang ditetapkan yakni diatas 37,3 serta mengalami batu-batuk dan bersin, maka akan diarahkan petugas mencoblos di bilik khusus.

Kemudian sebelum mengisi daftar hadir, pemilih diminta mengenakan sarung tangan. Sarung tangan ini sekali pakai, setelah mencoblos dan memasukan hak suara kedalam kotak suara, pemilih dapat membuka membuang sarung tangan ini ke tong sampah yang sudah disesiakan KPPS.

Beda pada Pilkada sebelumnya, kali ini pemilih tidak mencelupkan jarinya melainkan petugas KPPS akan meneteskan tinta ke jari masing-masing pemilih. hal ini mencegah tertinggalnya virus jika ada yang terpapar covid-19.