Sampai Sekarang Belum Dibayarkan, Yusuf Daeng Menangkan Gugatan Tanah Stadion Utama Riau
PEKANBARU, metro7.co.id – Kuasa hukum Samsuarni, Dr Yusuf Daeng SH MH meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membayarkan pembelian tanah 3,8 haktar yang menjadi lokasi stadion utama Riau milik kliennya. Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga putusan Mahkamah Agung gugatan Samsuarni dimenangkan dan menyatakan Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi tanah tersebut.
Demikian dikatakan Dr. Yusuf Daeng kepada wartawan Senin (12/4/2022) kemarin terkait bangunan stadion utama Riau dibangun diatas tanah kliennya.
“Gubernur Riau, Sekda Riau, Ketua DPRD Riau harus mengedepankan aspek Justice dan Yumanity. Dari aspek keadilan dan kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa membayarkan tanah kebun jengkol ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama riau di Pekanbaru itu,” kata Yusuf Daeng.
Berdasarkan harga jual tanah per-meter antara pemilik tanah dengan penjual tanah di lokasi stadion utama Riau, nilainya mencapai Rp.2 juta per-meter dilokasi tersebut, sedangkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dilokasi stadion utama Riau Panam tersebut berkisar Rp.1 juta lebih.
“Tanah ibuk Samsuarni itu sebelum dibangun stadion, full ditanam pohon jengkol dan sejak tanah itu dikuasai oleh Pemprov Riau, tidak ada lagi penghasilan ibuk Samsuarni dan diusia ibuk Samsuarni 80 tahun ini, kami berharap Pemprov Riau segera membayarkan pembelian tanahnya,” pinta Yusuf Daeng.
Ketika pihak keluarga dari ibuk Samsuarni ada yang ingin berencana menanam semangka dan sejenisnya dilokasi stadion utama Riau.
“Saya tetap menyatakan agar tidak melakukan perbuatan pidana yang bisa merugikan ibuk Samsuarni sendiri,” kata Yusuf Daeng.
Terkait persoalan tanah ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau, Yusuf Daeng juga pernah menanyakan perihal tersebut kepada Sekda sekarang Sf Harianto, sebab dahulunya sekda Sf Harianto menjabat kepala dinas pekerjaan umum di Provinsi Riau saat pembangunan stadion utama Riau di Panam tersebut.
“Karena ganti rugi atau pembelian tanah keterlanjuran dibangun stadion dan sarana olahraga olahraga oleh Pemprov Riau, maka DPRD Riau juga segera menyikapi persoalan tersebut dan melakukan penganggaran pembayaran atas tanah ibuk Samsuarni yang dikuasai oleh Pemprov Riau,” harapnya.
Terakhir Yusuf Daeng juga berharap, aspek keadilan dan kemanusiaan yang harus dikedepankan oleh Pemprov Riau tentang pembayaran tanah ibuk Samsuarni, dan Pemprov Riau mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan.