SIAK, metro7.co.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penghulu di lingkungan Pemkab Siak menggelar deklarasi ikrar netralitas. Ikrar tersebut sebagai bentuk komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Siak untuk menjunjung netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020.

Pembacaan ikrar dipimpin Camat Sungai Mandau, Yudha Rajasa di pelataran lantai II Kantor Bupati Siak, diikuti oleh pimpinan OPD, para Asisten dilingkungan Pemkab Siak dan sejumlah penghulu se-Kabupaten Siak, baik secara langsung maupun secara virtual, Senin (5/10/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman, Forkompimda, Ketua KPU Agus Rizal, Komisioner Bawaslu Zulfadli Nugraha, dan Wakil Ketua DPRD Siak Androy Ade Rianda.

Pjs Bupati Siak, Indra Agus Lukman mengajak para ASN dan Penghulu, untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, sebelum ataupun sesudah tahapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020.

“Kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai pelayan dan abdi masyarakat, utamakan tugas kita,” ujarnya.

Indra berharap, ASN Pemkab Siak tidak mengajak dan memanfaatkan jabatan maupun fasilitas untuk mendukung salah satu calon.

Ketua KPU Siak, Agus Rizal mengapresiasi langkah Pemkab Siak yang telah menggelar ikrar netralitas sebagai bentuk kesiapan mereka untuk menegakkan panduan bagi ASN terkait pelaksanaan pilkada 2020.

“Ini momentum yang bagus, karena menunjukan kepada masyarakat bahwa ASN dan penghulu itu netral tidak ikut politik praktis,” kata Agus.

Komisioner Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha juga mengingatkan ASN dan Penghulu tidak ada yang terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada tahun ini dan tetap bersikap netral dengan tidak memihak salah satu pasangan calon.

“ASN dan penghulu harus netral agar tidak ada yang terjerat masalah hukum, jika ternyata ada yang melanggar, akan kami proses di Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Bawaslu Siak telah menempatkan tenaga pengawasan di kampung-kampung dan kecamatan.

Zulfadli juga berpesan agar setiap tahap pelaksanaan pilkada di Kabupaten Siak bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Dengan harapan, pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tidak menjadi klaster penyebaran covid-19,” tutupnya.***