BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Dewan Pers menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Bangka Belitung pada 14-15 Juni 2024, di Hotel Swissbell Bangka Belitung, Pangkal Pinang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Uji (LU) dari UPN Veteran Yogyakarta bekerja sama dengan organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPD Babel dan difasilitasi oleh Dewan Pers.

Salah satu narasumber, wawancara terjadwal menghadirkan Rikky Fermana, dari Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung, Jumat (14/6).

Dalam sesi konferensi pers, Rikky Fermana menjelaskan secara rinci mengenai peran dan fungsi KI Babel dalam menjamin keterbukaan informasi publik.

“KI Babel adalah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI memiliki tanggung jawab untuk menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi,” jelasnya.

Rikky menegaskan, bahwa dasar hukum keberadaan KI Babel dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

“Tugas utama KI adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi berdasarkan UU KIP,” tambahnya.

Dalam periode 2022-2023, KI Babel menerima 16 sengketa informasi. Meskipun jumlah tersebut tidak banyak, Rikky menyebut hal ini mencerminkan rendahnya partisipasi masyarakat Bangka Belitung dalam menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik, terutama terkait penggunaan anggaran publik.

“Jumlah sengketa yang masuk memang tidak banyak, tetapi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak mereka untuk informasi,” ungkapnya.

Rikky juga menekankan, keterbukaan informasi harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, namun tetap dalam batasan yang ketat dan terbatas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“KI Babel berkomitmen untuk menjamin hak akses informasi bagi setiap warga dan menyelesaikan sengketa informasi yang mungkin timbul,” bebernya.

UKW yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di Bangka Belitung.

Kompetensi yang baik sangat penting untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik adalah akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kerja sama antara LU UPN Veteran Yogyakarta, PJS DPD Babel, dan KBO Babel mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan kualitas jurnalistik di daerah ini.

Ujian ini juga memberikan kesempatan bagi wartawan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang regulasi keterbukaan informasi publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas jurnalisme investigatif di wilayah ini.

Sebagai penutup, Rikky Fermana berharap bahwa melalui kegiatan seperti UKW, wartawan dapat lebih memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam tugas mereka sehari-hari.

“Dengan keterampilan yang diperoleh, wartawan diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berguna bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, UKW di Bangka Belitung ini bukan hanya ajang uji kemampuan jurnalistik, tapi momentum penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik yang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat luas.