BREBES, metro7.co.id – BPNT, PKH dan lainya merupakan salah satu program perlindungan social di Indonesia dalam bentuk bantuan sosial.

Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan dan rentan miskin.

KPM dimaksud adalah adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS dimaksud adalah layanan system data yang memuat 40 persen data penduduk Indonesia yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah.

Untuk peraturan tentang pelaksanaan program bantuan, Kementrian Sosial RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program BPNT PKH.

Didalam Permensos tersebut diantaranya tertuang tentang verifikasi validasi data KPM baru maupun Penggantian KPM dapat dilakukan melalui musyawarah Pemerintah Desa/Kelurahan.

Sayangnya ditingkat Desa atau kelurahan, nuansa politik pilkades masih membekas, sehingga tidak jarang verifikasi data awal dari tingkat desa menjadi sebuah blunder.

Seperti yang disampaikan Sudiroh, warga Desa Wanasari, ketika Pemerintah Desa diberi kewenangan memverifikasi data awal penerima bantuan social, masih banyak ditemukan data data yang tidak sesuai.

“Dimana ditemukan banyak penerima bantuan hanya orang orang tertentu saja, misalkan yang pro dan orang orang terdekatnya,” ujar Sudiroh.

Selain itu, lanjutnya, Data KPM yang sudah meninggal beberapa tahun lalau justru hingga saat ini masih mendapatkan pencairan dana PKH.

“Sedangkan yang diduga bukan orangnya, meski secara data online masih aktif justru tidak diverivikasi pencairan, ini membingungkan,’’ katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes melalui Kabid Penanggulangan Kemiskinan, Bambang Setiawan menyebutkan, sejak Kementrian social menerbitkan Permensos nomor 5 tahun 2021, memang disitu ada perubahan dimana Pemerintah Desa atau Kelurahan memiliki kewenangan verifikasi valiadasi data penerima manfaat.

“Pihak dinsos sendiri hanya menerima data yang disodorkan pemerintah desa, baik tentang data baru, data peralihan maupun data kematian, sehingga ketika ditemukan nama penerima sebenarya telah meninggal tapi masih mendapatakan itu bisa terjadi karena pihak desa tidak melaporkan atau mengupdate data,” ungkap Bambang melalui Agus, Pendamping PKH Kecamatan Wanasari.

Berdasarkan laporan yang ia terima, ia juga tidak menampik kewenangan desa menjadi blunder lantaran bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk hal lain, untuk itu kami minta kepada masyarakat untuk saling mengawasi dan menginformasikan agar bantuan tepat sasaran.

Menyikapi hal tersebut, Ketua GNPK- RI Brebes, Budi Prabowo SH menyampaikan, keruwetan bantuan sosial pemerintah diketahui memang bukan di satu tempat saja.

“Namun terjadi hampir, maka kami GNPK-RI mengajak dan menghimbau agar masyarakat ikut mengawasi, laporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan penyimpangan, kami GNPK-RI siap mengawal, jika anggota GNPK-RI Brebes sudah tersebar ditiap desa maka libatkan mereka untuk pengawasan,” tutupnya.