BREBES, metro7.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.

Pada pesta demokrasi itu, masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota, serentak di daerah masing-masing.

Setelah membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih).

Hari ini, Senin 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes resmi lantik petugas Pantarlih secara serentak untuk di wilayah Brebes.

Pelantikan dilakukan oleh ketua panitia Pemungutan Suara (PPS) mewakili Ketua KPU Brebes di wilayah tugas masing-masing atau di tiap kelurahan.

Disampaikan KPU Brebes, total ada 5687 orang petugas Pantarlih yang dilantik hari ini. Mereka akan bertugas mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 datangi dari rumah ke rumah melakukan coklit (Pencocokan dan Penelitian).

“Hari ini ada sekitar 5687 orang petugas Pantarlih yang dilantik. Pelantikan itu dilakukan oleh ketua PPS mewakili ketua KPU Brebes,” terang ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik melalui tertulis.

Setelah pelantikan, kata Manja, semua petugas pantarlih akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) kemudian dilanjutkan dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Ia berharap, masyarakat memberikan data yang benar saat coklit data pemilih, termasuk bagi penyandang disabilitas diharapkan juga menyampaikan jenis difabelnya.

Sementara itu, di wilayah PPS Desa Wanasari Kecamatan Wanasari, terpantau sejumlah Pantarlih melakukan rangkaian prosesi pelantikan.

Ketua PPS Desa Wanasari menyebutkan, melantik 16 anggota Pantarlih untuk 8 TPS atas nama KPU Brebes.

“Atas nama ketua KPU Brebes, kami dari PPS telah melantik 16 petugas pantarlih untuk bertugas di 8 TPS, dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1174 Tahun 2024. Selanjutnya pasca pelantikan dilakukan apel Pantarlih dengan pembagian kelengkapan petugas coklit diilanjut dengan Bimtek,” kata ketua PPS Desa Wanasari, Sugiharto.

Disebutkan Sugiharto, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.