BREBES, metro7.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan syarat dan ambang batas calon kepala daerah dalam Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketetapan dan keputusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang Ambang Batas Pencalonan, bukan saja makin membuka peluang bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, namun juga membuka peluang bagi calon kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Seperti ditanggapi oleh salah satu bakal calon bupati Brebes, Asrofi, Dia menilai keputusan MK tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Saya pribadi merespon positif putusan MK ini. Putusan ini mencerminkan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat sebagai warga negara memiliki peluang yang sama dimana terhadap aspirasi masyarakat melalui partai politik menjadi terakomodir,” kata Asrofi melalui sambungan telepon, Rabu (21/8) yang diterima media ini.

Bahkan, bagi dirinya keputusan MK itu memberi nafas baru dalam upaya pencalonannya, sehingga ia semakin optimis peluang maju di Pilkada Brebes semakin terbuka lebar.

Dia mengungkapkan, jika melihat putusan MK tersebut, Kabupaten Brebes dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta, ambang batas syarat minimal 6,5 persen dikali perolehan suara sah Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Sehingga, ia menilai dengan telah 4 partai yang mengusung, ditambah partai non parlemen, syarat ambang batas bagi dirinya maju di Pilkada Brebes diatas ambang batas.

“Syarat ini jelas semakin membuka peluang, dan saya semakin optimis bisa maju di Pilkada Brebes ini,” tandasnya.

Sementara pemerhati politik Brebes, Lukman Haqim menganalisa putusan MK itu merubah arah politik di Brebes.

“jelas ini merubah peta politik di Indonesia, tak terkecuali di Brebes, seperti bisa kita amati, Keputusan MK itu membuka peluang sejumlah kandidat lain ikut mewarnai kontestasi Pilkada Brebes yang mungkin sebelumnya terganjal dengan 20 persen suara pemilih, bahkan partai yang gagal meraih kursi bisa mengusung dengan syarat ambang batas tersebut,” terang Lukman Haqim.

“Jika secara perolehan suara sudah bisa memenuhi syarat Untuk partai non perlemen yang di antaranya Partai Garuda, Partai Umat, Gelora, Partai Bulan Bintang dan PKN, dan PSI, mungkin dengan. tambahan suara dari partai lain, mereka bisa mengusung calon,” sambungnya.

“Kita lihat saja apa ada kontestasi lain yang akan maju dari sejumlah nama nama yang sebelumnya beredar,” tambahnya.

Lukman bahkan melihat nama Asrofi yang di beritakan telah mendapat dukungan sejumlah partai politik dibrebes, bahkan dari partai non parlemen, peluang sangat terbuka lebar.

“Dari asumsi saya jika benar sejumlah partai non parlemen telah mendukung Asrofi, sejumlah partai itu sudah mengantongi sekitar 60.000 suara lebih, Kemudian, dari PKB sekitar 174.000 suara, PPP sekitar 50.000 suara dan Nasdem sekitar 26.300 suara, itu melebihi syarat ambang batas yang ditetapkan MK,” ujar Lukman.

Lukman bahkan memprediksi bisa ada 5 Paslon yang akan ikut kontestasi Pilkada Brebes dengan adanya keputusan MK itu.