Sang Fenomenal Pencetus Sunda Impire Datangi Kantor Sekda Brebes, Ada Apa?
BREBES, metro7.co.id – Hari itu Kantor Sekretariat Bupati menjadi sedikit heboh lantaran kehadiran sang fenomenal Lord Rangga atau Rangga Sasana.
Lord Rangga mengaku kehadiran dirinya ikut mendukung dan menyumbang pemikirannya untuk kawasan industri Brebes.
Kehadiranya pun menarik orang-orang sekitar untuk sekedar berfoto bersama. Bahkan sejumlah kuli tinta berebut mewancarai sang pencetus Sunda Impire.
Rangga Sasana bersama sejumlah aktivis yang menamakan diri Aktifis Brebes Bersatu mengaku ikut audensi ke Pemkab Brebes.
Mereka pertanyakan regulasi terkait pengadaan lahan kawasan industri Brebes yang menjadi program skala nasional pemerintahan Jokowi.
Salah satunya dirinya berniat bangun pabrik gula di wilayah Kecamatan Ketanggungan. “Alasan Brebes akan dibangun kembali pabrik gula karena melihat kondisi wilayah dan sumber daya manusia di Brebes memiliki lantaran pernah berdiri 3 pabrik gula yang saat ini terbengkalai,” ungkapnya.
Sementara dalam isi audensi, aktivis Brebes soroti pengadaan lahan Kawasan Industri Brebes. Mereka mendesak Pemkab Brebes untuk mengatur dugaan adanya makelar tanah yang yang di anggap merugikan pemilik lahan.
Perwakilan audensi, Trisnori mengatakan, untuk pembebasan lahan di wilayah KIB regulasinya seperti apa, dari investigasi kami dilapangan disinyalir kuat terjadi praktek-praktek makelar tanah sampai 3 tahap.
“Sehingga sangat merugikan para pemilik lahan, yang seharusnya mendapat harga sesuai, namun sudah di calo sampai 3 kali,” ucapnya.
Pemkab Brebes sendiri yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Gunawan MT dalam audensi menerangkan jika pembebasan lahan bisa dilakukan oleh swasta atau BUMN.
“Pihak KIW sekarang sudah tidak ada kaitan dengan KIB lagi, dari surat balasan dari kementrian menyatakan diwilayah KIB bisa dibebaskan oleh pihak swasta atau BUMN dengan batasan minimal 50ha hingga 400ha per Badan Hukum,” terang Joko.
Ia juga mengungkapkan surat balasan dari kementrian tersebut bukan merupakan peraturan resmi dan tidak bisa dijadikan untuk dasar hukum.
Lebih lanjut, Joko Gunawan mengakui permasalahan- permasalahan yang terjadi di pembebasan tersebut, dirinya belum mengetahui secara pasti.
“Jadi perlu kordinasi berbagai pihak untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ucapnya.
Menanggapi hasil audiensi, Kordinator aktifis mengaku masih belum mendapatkan informasi sesuai.
“Yang kami tanyakan kenapa jika bukan surat resmi (Pernyataan Sekda, red) tetapi jadi dasar acuan para spekulan, jadi menurut saya jika demikian harus merubah Perpres atau PP yang sudah ad,” tutupnya.