MALTENG, metro7.co.id – Personil Satuan Intelkam Polres Maluku Tengah melakukan kegiatan penggalangan terhadap Tokoh Masyarakat Dusun Rohua, Negeri Sepa Kecamatan Amahai dan keluarga terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pembunuhan guna mengantisipasi situasi Kamtibmas pasca Putusan pengadilan Negeri Masohi. Selasa, (11/10/22).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada keluarga terdakwa atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim di hadapan Kuasa Hukum (Pengacara) termasuk juga pihak keluarga yang hadir.

“Penggalangan ini untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, sehingga pihak keluarga diminta untuk menghormati sekaligus menerima putusan tersebut,” ujar Kanit III Sat Intel Aiptu J Kakisina.

Langkah ini sekaligus memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi keluarga terdakwa Saudara Pela Sounawa (Hatuwaya Sounawe) dan Saudara Roy Soumory (Sony Soumory).

“Ini langkah solusi agar pihak keluarga tidak melakukan perbuatan lain yang berdampak kepada terciptanya situasi Kamtibmas berupa pemalangan jalan umum bagi masyarakat yang melintas, terutama masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” lanjutnya.

“Saya juga meminta untuk dapat melepaskan palang jalan agar tidak berdampak pada situasi Kamtibmas yang lebih luas,” imbaunya.

Disamping itu juga, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat yang melintas dan bersedia memfasilitasi pihak keluarga untuk menyampaikan keluhannya kepada pihak pemerintah kecamatan.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan sudah mendapat respon dari Camat Amahai untuk dilakukan tatap muka secara bersama di kantor Kecamatan Amahai,” bebernya.

Ia menambahkan, Umumnya masyarakat Dusun Rohua maupun keluarga terdakwa tidak merasa puas atas hasil putusan Pengadilan Negeri Masohi terhadap kedua terdakwa karena dianggap tidak adil.

“Apalagi masyarakat Dusun Rohua dan Rohunussa adalah masyarakat yang menjadi korban atas Penebangan Tanaman mereka,” kata Kakisina.

Selain itu, pada pertemuan bersama yang di hadiri oleh perwakilan keluarga juga disadari bahwa proses hukum yang saat ini haruslah dijalani sehingga meminta perhatian pemerintah daerah kepada keluarga terdakwa apalagi hukuman penjara 5 tahun bukanlah waktu yang cepat.

“Oleh karenanya perwakilan keluarga terdakwa bapak Pateki Sounawe menyampaikan beberapa keluhan diantaranya bantuan dari pemerintah terkait kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi termasuk kebutuhan pendidikan dari anak-anak terdakwa,” ungkapnya.

“Apalagi ada permasalahan hutang piutang pada pihak Perbankan terkait permasalahan perkreditan sehingga bisa mendapatkan perhatian pemerintah termasuk juga keinginan agar permasalahan batas wilayah antara negeri Sepa dan Negeri Tamilouw dapat dituntaskan oleh pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” lanjutnya.

Ditempat yang sama Camat Amahai, Arthur Mairiring, S.STP kemudian mengambil langkah bijak dengan menyampaikan pokok pikiran diantaranya adalah terkait Putusan Pengadilan Negeri Masohi dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan adalah keputusan Inkra yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diintervensi serta harus dihormati oleh semua pihak.

“Tentunya putusan pengadilan dari hakim dilakukan dengan segala pertimbangan dan hati nurani sehingga pihak keluarga harus menerima dan tidak perlu melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengganggu kemtibmas di wilayah Kecamatan Amahai,” ujar Arthur.

Oleh karenanya, semua persoalan yang disampaikan oleh pihak keluarga akan kami koordinasikan secara berjenjang baik dengan Sekretaris Daerah maupun dengan Pejabat Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

“Disisi lain persoalan perumahan akan saya tinjau langsung ke Dusun Rohua Negeri Sepa sehingga laporan yang akan saya sampaikan benar-benar berdasarkan fakta dilapangan bukan berdasarkan laporan sepihak,” kata Arthur.

“Sedangkan untuk persoalan pendidikan dari ke 9 anak dari kedua terdakwa kasus pembunuhan akan kami sampaikan kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten Maluku Tengah untuk dapat di tindak lanjuti dengan besar harapan pemalangan jalan yang dilakukan di Dusun Rohua dengan cepat dibuka agar akses transportasi dapat berjalan normal kembali,” terangnya.

Olehnya itu, Persoalan Batas wilayah di Maluku Tengah merupakan atensi dari PemerintahbPusat oleh karena itu pemerintah daerah saat ini sementara membentuk tim untuk dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi terkait persoalan batas tanah dapat diselesaikan.

“Terkait hasil permintaan masyarakat untuk pengambilan kebijakan secara tertulis, saya selaku kepala Kecamatan merupakan bawahan dan semua hasil pertemuan hari ini akan saya sampaikan kepada Pejabat Bupati Maluku Tengah,” ungkapnya.

Waka Polres Maluku Tengah Kompol M. Bambang Surya, S.I.K pada kesempatan yang sama juga menyampaikan pesan Kamtibmas bahwa persoalan konflik antar Negeri Sepa dan Negeri Tamilouw berawal dari permasalahan batas wilayah petuanan yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan secara tuntas, sehingga sangat berpotensi menimbulkan gejolak Kamtibmas diantara kedua negeri.

“Sehingga mari kita mengambil hikmah dari persoalan yang terjadi dan berharap agar ini tidak terulang lagi, kemudian persoalan yang terjadi agar dikomunikasikan secara baik, jangan main hakim sendiri percayakan kepada pihak Kepolisian,” Harap Wakapolres Malteng.

Masyarakat Dusun Rohua harus ada yang menjadi pelopor dalam mencari solusi penyelesaian terhadap setiap persoalan yang terjadi dan tidak terpancing dengan hasutan pihak lain karena dapat merusak kehidupan bermasyarakat karena masalah Kamtibmas bukan hanya menjadi tugas pihak kepolisian.

“Untuk itu, masyarakat agar segera melakukan pembersihan terhadap pemblokiran jalan yang dilakukan di Dusun Rohua Negeri Sepa,” tutupnya.*