LABUHANBATU, Metro7.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menciduk penulis judi tebakan angka (Togel) KIM Hongkong berinisial RHH alias Jongga (49) saat tersangka berada di warung tuak milik Simamora, Cikampek Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, dalam penangkapan RHH, diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya penjual judi tebak angka jenis Kim hongkong pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah di wilayah Cikampek Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketika informasi diperoleh, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki pun langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Sarwedi Manurung beserta team opsnal untuk menindak si pelaku judi togel tersebut.

Setelah team bergerak si pelaku pun akhirnya berhasil diciduk berinisial RHH (39) beserta barang buktinya. Dari hasil keterangan tersangka berinisial RHH (39), dirinya menulis togel jenis Kim hongkong disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama PMH bertempat tinggal di Medan.

Kemudian para petugas langsung melakukan pengembangan kepada PMH namun belum berhasil diringkus meskipun terhadap perkara tersebut, kini petugas tetap melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan judi lainnya.

Diterangkan, bahwa tersangka RHH (39) merupakan pengangguran dan nekat berjualan togel di bulan suci Ramadhan dikarenakan desakan ekonomi dan untuk membiayai sekolah anaknya.

“Iya, tersangka ketika diperiksa mengaku baru 3 hari menjadi penulis togel dengan mendapat keuntungan komisi 20 persen dari omzet penjualannya,” sebut Kasat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus E menjelaskan, ketika RHH (39) diringkus untuk barang bukti berhasil disita berupa 1(satu) unit handphone merk Nokia warna biru berisikan sms angka pasangan judi tebakan KIM Hongkong, 07 April 2022.

Selain itu, satu buah buku notes ,uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp135 ribu dan satu buah tas sandang kecil biru.

Peristiwa pencindukan terjadi terhadap RHH (39) tersebut, ditangkap ketika tersangka berada di warung tuak milik Simamora, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.00 Wib di Cikampek Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka RHH (39) dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidanan dan diancam hukuman penjara 10 Tahun.