NIAS BARAT, metro7.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2020 yang dirilis sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 tentang Kelebihan bayar biaya perjalanan dinas pada 20 OPD Kabupaten Nias Barat telah ditindaklanjuti oleh masing-masing yang terkait.

Sementara, salah satu oknum wartawan media online mengesankan hal itu sebagai indikasi korupsi pemerintahan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang baru mulai menjabat pada Bulan April Tahun 2021 sementara temuannya BPK itu LKPD 2020, Kamis (28/4).

Sekretaris Dinas Kominfo Nias Barat Sonifati Zebua didampingi Kabid Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik (PIKPS) Theori Hia menjelaskan, pemberitaan salah satu media online terhadap kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 20 OPD di Kabupaten Nias Barat sesuai LHP BPK RI Tahun 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020, tidak fair dan seolah menjelekkan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu.

“Itu tidak bisa dikategorikan sebagai unsur korupsi, karena sudah dikembalikan oleh masing-masing yang bersangkutan, walaupun sesuai informasi dari Inspektorat, ada beberapa yang belum mengembalikan secara lunas, tetapi dicicil, sesuai hasil putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR),” jelas Sekdis Kominfo kepada awak media.

Ia pun menduga hal itu sengaja dihembuskan oleh salah satu oknum wartawan media online yang ingin agar nama baik Bupati Nias Barat saat ini dapat terkesan jelek di muka Publik.

“Sementara Bupati Khenoki Waruwu telah serius dan sungguh-sungguh memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Nias Barat,” ujarnya

“Saya harapkan agar masyarakat tidak terkecoh dengan berita liar, tetapi lebih melihat kebenaran yang sesungguhnya, bahwa pemerintah telah bekerja dengan benar dan serius untuk Soguna ba Zato,” tutupnya.