BREBES, metro7.co.id – Tim relawan Shanty Alda Kabupaten akhirnya mengadukan salah satu anggota LSM Landep berinisial S ke Polres Brebes lantaran dianggap merugikan Shanty Alda yang beberapa waktu lalu sempat adukan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu dan memberitakan melalui media online.

Tim relawan itu datang ke Polres Brebes pada Rabu 27 Desember 2023 bersama sejumlah relawan lainya dan menyebut pernyataan ‘S’ dianggap merugikan timnya.

“Pernyataan saudara ‘S’ yang menduga Shanty Alda telah melakukan pelanggaran pemilu tidaklah benar. Apalagi telah melanggar UU pemilu saat hadir kampanye di Desa Karangdepel, Kecamatan Losari, ia menilai Shanty Alda telah melakukan kampanye terbuka sebelum jadwalnya,” kata Willy Raymond, tim relawan Shanty Alda.

Padahal, kata Willy, apa yang dilakukan oleh Shanty Alda dalam melakukan sosialisasi itu telah sesuai dengan prosedur lantaran sebelum kegiatan berlangsung telah mengantongi STTP (Surat Tanda Terima) kegiatan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Atas dasar itu pihaknya akhirnya mengadukan ke Polres Brebes. Pihaknya pun meminta kepada penyidik Polres Brebes untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena perbuatan yang telah dilakukan oleh ‘S’ dianggap telah menimbulkan kegaduhan dalam suasana pemilu 2024.

Sementara sebelumya, Minggu (24/12), LSM LANDEP (Lembaga Analis Data dan Kebijakan Publik) mengadukan dugaan pelanggaran kampanye yang digelar oleh salah satu Caleg DPR RI, Shanty Alda ke Bawaslu.

Mereka datang ke Kantor Bawaslu Brebes sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa sejumlah berkas untuk diadukan ke Bawaslu Brebes. dengan diterima oleh petugas piket.

“Hari ini kami LSM LANDEP mengadukan Tim Panitia atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Shanty Alda dimana dugaan melanggar jadwal kampanye yang di gelar di Losari Brebes kemarin,” kata M S, Sekretaris LSM LANDEP usai menyerahkan berkas aduan.

“Aturan kampanye di masa sosialisasi sebagaimana ditentukan kampanye terbuka itu akan dimulai pada tanggal 22 Januari 2024, Disini kami nilai Shanty Alda telah menggelar kampanye terbuka meski belum masa jadwal,” lanjut mantan komisioner KPU Brebes itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi saat dihubungi lewat telepon mengaku akan mengkaji dan kemudian menindak lanjuti laporan itu.

“Monggo silahkan melakukan laporan terkait dugaan pelanggaran, itu nanti kita terima dan selanjutnya kami akan melakukan penelusuran, kami tidak bisa menjawab itu masuk pelanggaran atau tidak karena kami perlu penelusuran lebih lanjut, poinya segala laporan akan kami terima,” terang Trio Pahlevi.

Salah satu tim pemenangan Shanty Alda yang dapat dihubungi mengaku jika dianggap salah silahkan diproses.

“Kalau emang di anggap salah ya udah proses aja, toh kita juga punya banyak catatan catatan pihak lain yg juga sama kegiatanya seperti kami,” terang salah satu tim pemenangan saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, Senin (25/12).