BREBES, metro7.co.id – Sebuah rumah produksi atau Hom Industri pembuatan tali rapiah berbahan limbah plastik di Brebes diduga belum kantongi kelengkapan izin.

Rumah produksi pengolahan limbah plastik yang berada di Desa Klampis Jatibarang Brebes diketahui pindahan dari tempat sebelumnya di Desa Kubangwungu, Kecamatan Tanggungan, Kabupaten Brebes.

Karena mendapat penolakan warga, akhirnya pindah di Desa Kalmpis Kecamatan Jatibarang Brebes.

“Yang kami ketahui, dulu iya rumah produksi itu berada di desa Kubangwungu, Rumah Produksi itu mengolah limbah plastik menjadi produk tali rafia, namun yang kami ketahui izinnya bukan pengolahan limbah tetapi pengapalan plastik alumunium foil, dan akhirnya sempat di demo warga yang akhirnya pindah tempat,” kata Sekretaris Desa Kubangwungu memberikan keterangan.

Sementara rumah produksi yang saat ini berada di Desa Klampis Kecamatan Jatibarang Brebes menurut salah seorang petani di sekitar rumah produksi tersebut mengaku khawatir lahan pertanian miliknya tercemar Limbah berbahaya.

Kekhawatrinya menyusul adanya aktivitas pengolahan limbah plastik yang diduga menghasilkan limbah di buang ke sungai didekatnya.

“Sejak adanya pabrik pengolahan limbah plastik kami sebenarnya khawatir ada limbah yang bisa mencemari lingkungan, kami tidak tahu limbah itu berbahaya atau tidak dan mestinya ada informasi tentang itu,” kata salah satu petani yang tidak mau disebutkan identitas.

Nurkholik, pihak pabrik yang mengaku dirinya karyawan membantah limbah tersebut berbahaya. “Produksi kami memang menghasilkan limbah tapi bukan limbah berbahaya karena itu hanya bekas air cucian limbah plastik, dan itu memang sudah di uji lab oleh PT Cito,” ujar Nurkholi.

Terkait perizinan, dijelaskanya, sudah lengkap namun dokumen disimpan oleh konsultan hukumnya.

“Kami memang belum memasang papan informasi terkait ijin dan lainya yang bisa di ketahui oleh masyarakat sekitar, tetapi untuk sosialisasi telah Kami lakukan melalui pemerintah desa, sedangkan untuk dokumen perijinan sudah lengkap semua dan saat ini dokumen perijinan di pegang oleh Pak Yondas yang merupakan konsultan hukumnya,” jelasnya.

Yondas yang mengaku konsultanya mengaku perijinan masih dalam proses. “Masih dalam proses, nanti kalau sudah jadi tentu akan di sampaikan, namun untuk dokumen IMB/PBG belum,” beber Yondas dihubungi melalui seluler.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Laode Aris Vindar saat dimintai keterangan menjelaskan, aktivitas pengelolaan limbah plastik di desa Klampis diketahui memang sudah melakukan sosialiasi. Namun terkait limbah pihaknya akan memerintahkan cek ulang. “Nanti saya tugaskan Bu Andri Kabid limbah untuk cek lokasi,” tulisnya.

Nelva, Kabid Limbah DLHPS Kabupaten Brebes menambahkan keterangan, dokumen Analisa Dampak Lingkungan akan terbit setelah ijin berusaha terbit.

“Yang diklampis tersebut industri kecil pembuatan tali rafia, bahan bakunya plastik PE dan karung goni. Pengolahan plastiknya secara tertutup dan pelepasan panasnya melalui cerobong. Izin industri melalui OSS dan telah memenuhi surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup secara OSS. Karena industri kecil pemenuhannya dapat dillakukan setelah perizinan berusaha terbit,” terang Nelva.

Sementara berbeda apa yang disampaikan DPMPTSP Kabupaten Brebes, melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Afroni, saat dimintai keterangan menyebut Rumah Produksi itu tidak ditemukan di sistem OSS.

“Setelah saya cek di OSS, kami tidak menemukan data, hal itu memang pencarian harus menggunakan nomor NIB atau pemilik, sedangkan ini dengan menggunakan nama pemilik kami tidak menemukan data,” beber Afroni di kantornya.