Sempat Memicu Perdebatan, KPU Sepakat Pemilu 2024 Masih Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka
WONOSOBO, metro7.co.id – Ramainya perbincangan di Media Massa terkait isu pergantian sistem pemilu, KPU berkomitmen untuk menggelar Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.
Salah satu point kesimpulan yang diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta,pada Rabu (11/1) malam.
KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka, diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Dalam rapat menyimpulkan Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak mengubah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk tingkat DPR dan DPRD Provinsi di Pemilu 2024.
Daerah pemilihan (Dapil) akan tetap sama,dengan yang dicantumkan pada lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).
Bunyi salah satu point kesimpulan,”Daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Dalam rapat terkait substansi sistem proporsional terbuka awalnya sempat memicu perdebatan. Komisi II menyusun draf kesimpulan rapat yang berisikan poin yang menyatakan Komisi II DPR bersama pemerintah bersepakat Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
Tito menegaskan pemerintah netral dan menghormati proses sidang gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito tak mau mendahului hasil sidang tersebut.
“Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan Mahkamah konstitusi,” ucap Tito.
Hasilnya semua pihak menyepakati poin kesimpulan rapat bahwa Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP melaksanakan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tanpa ada kalimat lanjutan soal proporsional terbuka.
Tahapan Pemilu Masih berlangsung, KPU Kabupaten Wonosobo telah resmi melantik sebanyak 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak tahun 2024, Puluhan anggota PPK yang dilantik oleh Ketua KPU Wonosobo, Asma Khozin tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Wonosobo.
“Saat ini tahapan pemilu yang di lakukan di KPU Kabupaten Wonosobo yaitu Pendaftaran pps, vermin calon DPD dan pemetaan TPS,” kata Asma saat di konfirmasi metro7. *