ASAHAN, metro7.co.id – Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Oktoni Eriyanto menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro, di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (5/6).

Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Drs Ilham menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

“Serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ilham melaporkan, dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp 160 juta kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp 5 juta kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp 10 juta kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp 15 juta kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp 20 juta kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, Buntu Pane 1 orang.

Di tempat yang sama, Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

Namun dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut.

“Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya,” pungkasnya.

Pada kegiatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada pelaku usaha mikro.