BREBES, metro7.co.id – Sebelumnya, relawan presiden Jokowi, yaitu Sekjen Pasbata (Pasukan Bawah Tanah) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto secara resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Mabespolri.

Pelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99 persen adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan langkah pelaporan juga diserukan oleh koordinator Pasbata Brebes.

Makmuri Rosidin, Ketua Koordinator Kabupaten Brebes menyebutkan, dukungan itu sebagai bagian dari penilaian yang sama terhadap pernyataan pakar telematika itu.

“Jadi kami Korkab Pasbata Brebes, terkait Fufufafa yang kemarin sudah viral, kami mendukung Sekjen Pusat Pasbata agar Roy Suryo ditangkap, karena telah menuduh Wakil Presiden terpilih, yang juga sebentar lagi akan dilantik, bahwasanya akun Fufufafa tersebut yang dituduhkan Roy Suryo itu milik Mas Gibran, yang kami yakini adalah bukan,” kata Ketua Korkab Pasbata Brebes, Makmuri Rosyidin, Selasa (1/10) malam.

Oleh karena itu, lanjut Makmuri, pihaknya punya kesepakatan menyatakan sikap Bareskrim Polri menangkap Roy Suryo.

Menurut Makmuri, Roy Suryo dianggap melecehkan simbol negara lantaran Gibran Rakabumingraka sebentar lagi akan dilantik tanggal 20 Oktober 2024 menjadi wakil presiden. Dan Roy Suryo dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Hal sama juga disampaikan Teguh Pamuji, Sekretaris Pasbata Brebes yang menilai Roy Suryo telah secara terang-terangan menyampaikan akun Fufufafa milik Gibran, sehingga di anggap pelecehan.

“Pak Roy Suryo sudah secara langsung menyampaikan akun Fufufafa 99 persen itu milik Mas Gibran meski belum ada bukti yang sah, sehingga Mabes Polri wajib menangkap Roy Suryo untuk menanggung jawabi pernyataannya,” kata Teguh.

Ia juga menegaskan, meski Fufufafa menurutnya tidak akan mengganggu pelatikan Gibran Rakabumingraka.

”Kalau kita melihat tidak akan berpengaruh terhadap proses pelantikan, ya tetapi kami merasa itu adalah sebuah pelecehan dan pencemaran nama baik,” tandas Teguh.