SULA, metro7.co.id – Sidang putusan terdakwa Gabriel Ola (GO) bakal dilakukan pekan depan atas kasus pembunuhan sadis di Desa Rawa Mangoli, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana mengatakan, sidang putuasan senelumnya jalani sidang dengan agenda replik.

“Tapi, Senin depan akan dilakukan sidang putusan,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana, Sabtu (18/3).

Selain itu, kata Yogi, terdakwa Gabriel Ola di tuntut dengan hukuman mati pada senin (20/3). Kemudian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni, Mareyke Mahdalena Lure, Seiska Derek dan Kritian Yohanes Lure.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 350 KUHP. Maka, terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana Hukuman Mati,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Gabriel Ola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan pada Senin (27/2).

Kemudian, dalam persidangan tersebut JPU menetapkan barang bukti berupa sebilah Pisau dengan panjang 20 cm dan lebar 3 cm menggunakan gagang hitam terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman dengan panjang 12 cm.

Selanjutnya, satu buah sarung pisau berwana kuning gadung (krem) dengan panjang 23,5 cm dan lebar 4,5 cm.

Kemudian, barang bukti lainnya, satu buah kameja bermotif kotak – kotak merah putih yang sudah berlumuran darah, celana pendek warna putih berlumuran darah, satu lembar kaos oblong berwarna hitam bermotif gambar tengkorak berlumuran darah, satu lembar celana bola warna hitam berlis putih berlumuran darah, satu lembar kaos berwarna putih corak bunga-bunga bermotif gambar beruang dan satu lembar celana pendek berwarna putih yang berlumuran darah.

Pada pantaun Metro7.co.id di lapangan, terdakwa Gabriel Ola saat menjalani persidangan tuntutan terlihat seperti orang yang sudah pasrah dalam menghadapi persidangan.

Sebelumnya, Gabriel Ola pada senin (27/2) dikawal ketat oleh pihak kejaksaan saat menunggu proses persidangan di Pengadilan Negri Sanana, Kepualauan Sula, Maluku Utara.

Gabriel Ola juga terlihat santai dan kedua tangannya masih dalam keadaan terborgol. Selain itu, GO sempatkan diri untuk menelpon dengan adik pihak keluarganya sambil menunggu proses persidangan.