Simak, Ini Persyaratan Pindah Memilih di Pilkada 2024
BREBES, metro7.co.id – Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak di seluruh Indonesia akan digelar pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang, tinggal menghitung hari.
Untuk memastikan anda menyalurkan hak pilihnya dengan benar, pastikan nama anda telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan benar.
Selain itu jika dimungkinkan anda pindah pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain dan tetap menggunakan hak pilihnya lantaran suatu hal atau keadaan tertentu pastikan anda tahu caranya.
Begini caranya, mengurus pindah memilih 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Bawa dokumen pendukung seperti surat tugas yang ditanda tangani pimpinan bagi yang menjalani tugas ditempat lain.
Surat keterangan dari yang terkait bagi yang dalam menjalani perawatan rawat inap, rehabilitasi, menjalani tahanan dan lainnya serta surat keterangan pendampingan pasien bagi keluarga yang mendampingi pasien di rumah layanan kesehatan.
Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain bagi menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Foto copy KTP e atau KK bagi yang pindah domisili. Surat keterangan dari BNPB atau Kepala Desa atau pemberitahuan melalui media masa bagi yang terkena bencana alam.
Surat tugas atau keterangan dari pimpinan yang ditanda tangani dengan cap basah bagi yang bertugas diluar domisili.
Atau surat keterangan lain yang autentik sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku bagi yang mengalami keadaan tertentu diluar sesuai yang disebutkan diatas.
Sementara di antara itu, untuk pengurusan maksimal 7 hari sebelum hari pemungutan diantaranya.
Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan dirumah tahanan terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tertimpa bencana alam.
“Ada beberapa hal yang bisa saja dimungkinkan pindah ke TPS lain, diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan, menjalani rawat inap atau pendampingan keluarga di rumah sakit, menjalani tahanan di rumah tahanan, menempuh pendidikan tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili dan atau dalam keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan,” terang Ketua KPU Manja Lestari Damanik dalam sebuah keterangannya.
Selain itu, untuk mengurus pindah memilih harus disertai dokumen pendukung yang ditanda tangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah. Dan surat pendukung lainya.
“Pengurusan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan, dan untuk keterangan lebih jelas bisa datang ke kantor KPU atau bisa cek di link website resmi kami di cekdptonline.kpu.go.id,” tutupnya.