MEDAN, metro7.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali meringkus empat tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional.

Dari keempat tersangka, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,980 gram, Kamis (22/10/2020).

Keempat tersangka, yakni MZ (34) dan MR (25) warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, dalam jumpa pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020) siang.

Dikatakan Kapolrestabes Medan, penangkapan keempat tersangka dilakukannya setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Arfin Fahreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar langsung melakukan penyelidikan.

“Selain keempat tersangkanya, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” urai Kapolrestabes Medan didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba.

Kapolrestabes Medan juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam dan tujuh unit handphone berbagai merek.

Keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.

“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp 30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” tegas Kapolrestabes Medan.

Kini, sambung Kapolrestabes Medan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman mereka.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas Kapolrestabes Medan.