BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Noviansyah, menegaskan kompensasi yang berasal dari mitra Kapal Isap Produksi (KIP) PT Timah Tbk tidak masuk kategori pungutan liar (pungli) atau suap.

“Kompensasi sifatnya kesepakatan antara pemegang izin dan masyarakat terdampak. Gratifikasi apabila ada pemberian kepada seseorang yang ada pengaruh jabatannya,” papar Noviansyah saat ditanyakan dasar hukum dana kompensasi KIP.

Sedangkan untuk kategori suap atau gratifikasi, lanjutnya, bila pemberian tersebut diberikan kepada seseorang yang memiliki pengaruh jabatan.

“Gratifikasi sifatnya pasif. Artinya seseorang tersebut tidak aktif. Namun pemberian diberi karena pengaruh jabatan. Sedangkan suap aktif antar-kedua belah pihak,” ucapnya dalam konfirmasi redaksi, Kamis (18/8).

Ia turut menjelaskan, menurut hukum pidana suatu perbuatan tidak dapat dipidana sebelum ada aturan yang terlebih dahulu mengaturnya.

Kendati demikian, Noviansyah pun berkata jika dana pertanggungjawaban sosial perusahaan yang legal memang disalurkan lewat program corporate social responsibility (CSR).

Namun, terkait dana kompensasi KIP, dia juga mengatakan hal itu dibolehkan sepanjang pihak penerima dan pemberi dana kompensasi telah bersepakat antara satu sama lain.

“Sepanjang yang saya ketahui jika sumber yang jelas dan memiliki kepastian hukum hanya lah CSR. Sedangkan kompensasi hanya lah suatu bentuk untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.

Noviansyah melanjutkan, selama pengusaha tambang sudah mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Produksi (IUP), maka hak kontribusi untuk negara sudah diatur secara jelas.

Sementara kompensasi, kata dia, merupakan upaya untuk meredam gejolak sosial di tengah masyarakat yang timbul akibat adanya pro dan kontra terhadap aktivitas pertambangan.